BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kajian tentang pengetahyan agama Islam pada dasarnya membicarakan dua hal pokok. Pertama, tentang apa yang harus diyakini umat Islam dalam kehidupannya. Pengeahuan tentang hal ini kemudian berkembang menjadi “Ilmu’aqidah”. Kedua, tentang apa yang harus diamalkan umat Islam dalam kehidupannya. Pengetahuan tentang hal ini kemudian berkembang menjadi “Ilmu Syariah”.
Ilmu syariah itu pada dasarnya mengandung dua hal pokok. Pertama, tentang materi perangkat tertentu yang harus dilakukan seorang muslim dalam usaha mencari kebahagiaan hidup didunia dan diakherat kelak. Perangkat materi tersebut, secara mudahnya disebut “Fiqh”. Kedua, tentang cara, usaha, dan ketentuan dalam menghasilkan materi Fiqh tersebut. Hal yang kedua ini, secara mudahnya disebut “Ushul Fiqh”. Dengan demikian, ushul fiqh merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ilmu pengetahuan agama Islam. Ushul Fiqh dipelajari sejalan dengan memperlajari fiqh dan diajarkan dengan sejalan dengan pelajaran fiqh.
Ushul fiqh merupakan mata ajaran pokok dalam ilmu pengetahaun agama Islam. Buku ini disusuna dengan mengetengahkan ajaran dan paham ushul fiqh yang berkembang dalam mazhab-mazhab besar, yaitu: Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabiah, Zhahiriyah, dan Syi’ah Imamiyah. Untuk itu, bahan penulisan buku ini penulis lakukan dengan rujuk langsung kepada kitab-kitab ushul fiqh / fiqh dari masing-masing mazhab tersebut.
Sistematika penyusunan buku ini tidak jauh berbeda dengan sistematika buku ushul fiqh pada umumnya, dengan sedikit perubahan yang tidak esensial, diantaranya adalah.
a. Pembahasan tentang Nasakh dan Tarjih ditempatkan pada pokok bahasan ‘sumber dan Dalil Hukum Syara”, karena keduannya memang menyangkut pembahasan mengenai penelesaian dalil-dalil yang berbenturan.
b. Pembahasan tentang Istibsan, masalah mursalah, istihab, ‘Urf, Syaru’u man Qablana, Mazhab shahabi dan Zara’i, ditempatkan dalam pokok bahasan mengenai “ijtlahab” tidak dalam pokok bahasan “dall syara” dengan pertimbangan bahwa istihsan dan lainnya itu pada dasarnya adalah usaha dan bentuk ihtihabuntuk menggali hukum Islam. Karenanya lebih tetap ditempatkan dalam pembahasan mengenai “ijtihad”.
B. Rumusan Masalah
1. Bagai mana definisi Tarjih
2. Bagaimana cara penarjihan
3. Apa saja syarat-syarat tarjih
C. Tujuan
1. Mengetahui Definisi Tarjih
2. Memahami Cara Penarjihan
3. Mengetahui Syarat-syarat Tarjih
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN TARJI H
Dalam pembahasan terdahulu dijelaskan bahwa bila terdapat perbenturan dua dalil syar’i yang tidak mungkin dikompromikan dengan cara apa pun, tidak mungkin diperlakukan ketentuan takhsis, tidak ditemukan pula cara untuk memberlakukan nasakh, tetapi ditemukan petunjuk yang mungkin menguatkan salah satu diantara dua dalil itu, maka digunakanlah dalil yang memiliki petunjuk yang menuatkan itu. Cara tersebut dinamai tarji.
Secara etimologi, tarjih berarti”menguatkan”. Dalam arti istilah, terdapat beberapa definisi. Yang lebih kuat di antara definidi itu adalah yang dikemukakan Saifuddin al-Amidi dalam bukunya
Al- Ihkam.
Ungkapan mengenai diiringinya salah satu dari dua dalil yang pantas menunjukkan kepada apa yang kehendaki di samping keduanya berbenturan yang mewajibkan untuk mengamalkan satu diantaranya dan meninggalkan yang satu lagi.
Kata satu diantara dua dalil yang pantas mengandung arti bahwa bila dua dalil itu atau satu diantara dua dalil itu tidak pantas untuk dijadikan dalil, maka yang demikian tidaklah dinamakan tarjih.
Kata disamping keduanya berbenturan menganfung ari bahwa meskipun keduanya adalah dalil yang patut, namun tidak berbenturan, tidak dinamakan tarjih, karena tarjih itu diperlukan waktu menghadapi`dua dalil yang berbenturan dan tidak perlu tarjih bila tidak mendapat perbenturan.
Dari definisi diatas dapat diketahui hakikat tarjih dan sekaligus merupakan persyaratan bagi tarjih, yaitu :
1. Dua dalil tersebut berbeturan dan tidak ada kemungkinan untuk mengamalkan keduanya dengan cara apapun. Dengan demikian, tidak dapat tarjih dan dua dalil yang qathi’i karena dua dalil aqth’i tidak mungkin saling berbenturan.
2. Kedua dalil yang berbenturan itu sama-sama pantas untuk member petunjuk kepada yang dimaksud
3. Ada petunjuk yang mewajibkan beramal dengan salah satu diantara dua dalil dan meninggalkan dalil yang satu lagi.
B. CARA PENARJIHAN
a. Tarjih dengan memandang kepada keadaan perawi dapat dirincikan sebagai berikut:
1. Perawi salah satu dari dua dalil itu lebih banyak dibandingkan dengan yang lain, karena pewari dalam bilangan yang banyak itu lebih kuat menimbulkan zhann dari degi kemungkinan terjadinya kesalahan dan kebohongan dalam kuwantitas yang banyak lebih jauh disbanding yang kecil. Dalam hal ini, Abu Bakar tidak mau menerima Kabar Mughirah ibn Syu’bah tentang Nabi member hak kewarisan untuk nenek sebanyak seperempat, sampai diperkuat kabar itu oleh Muhammad bin Maslamah. Begitu pula Umar bin Khaththab tidak menerima kabar dari Abu Musa hingga diperkuat oleh kabar Abi Said al-Khudri.
2. Perawi salah satu dari dua dalil itu masyhur tentang keadilan dan kekuatan ptibadinya dibandingkan dengan yang lainnya; atau paling masyhur dalam hal itu. Periwayatan oleh perawi seperti ini dianggap lebih kuat karena ketetapan hati kepadanya lebih tinggi dan adanya zhann dengan ucapannya lebih kuat.
b. Tarjih dengan memandang kepada tazkiyah pewari atau bagaimana cara orang menilai perawi itu bersih lebih dapat dirinci sebagai berikut:
1. Orang yang menyatakan perawi salah satu dari dua dalil itu adalah dzaki, lebih banyak ketimbang yang satu lagi atau orang yang menyatakan dzaki-nya perawi itu lebih adiul atau lebih dipercaya. Kabar yang diriwayatkan perawi seperti ini lebih kuat karena lebih mendekati kepada zhann.
2. Cara menyatakan zaki-nya perawi salah satu diantara dua dalil itu adalah dengan terang-terangan seperti ucapan, “Si A yang meriwayatkan hadis itu adalah seorang yang bersih.” Sedangkan cara menyatakan zaki-nya perawi yang satu lagi adalah dengan meriwayatkan apa yang disampaikannya. Cara menyatakan zaki dengan terang-terangan lebih kuat dari meriwayatkan apa yang disampaikannya.
c. Tarjih dengan memandang kepada bentuk periwatan dapt diuraikan sebagai berikut.
1. Satu diantara dua dalil itu adalah dalam bentuk kabar mutawatir sedangkan yang satu lagi adalah kabar abad. Kabar mutawatir karena meyakinkannya lebih didahulukan akas kabar abad karena sifatnya yang zanni.
2. Salah satu diantara kabar itu adalah berkesinambungan sedangkan yang satu lagi mursal (terputus hubungannya). Kabar yang musnad lebih didahulukan atas kabar mursal karena yang musnad itu jelas diketahui perawinya.
d. Tarjih dengan memandang apa yang diriwayatkan dapat dirinci sebagai berikut:
1. Salah satu diantara dua kabar itu diriwayatkan itu dengan cara langsung mendengar dari para Nabi, sedang yang satu lagi dengan cara menerima tulisan dari Nabi. Kabar yang diriwayatkan secara pendengaran, lebih kuat dari yang diriwayatkan dari tulisan karena jauh dari kemungkinan kesahan.
2. Salah satu diantara kabar itu diterima melalui pendengaran dari Nabi sedangkan yang satu lagi kabar tentang apa yang berlaku pada tempat dan massa Nabi. Kabar melalui pendengaran lebih utama karena jauh dari kemungkinan nabi tidak memerhatikannya.
Tarjih denga memandang kepada matan atau teks yang diriwayatkan adalah sebagai berikut
1. Teks salah satu diantara dua dalil itu adalah dalam bentuk amar (perintah) sedangkan yang satu lagi dalam bentuk larangan. Teks larangan ditinjuah dan segi ia larang lebih kuat dari pada perintah dari beberapa segi:
a. Tututan pada larangan itu adalah meninggalkan keadaannya lebih kuat.
b. Menurut biasanya larangan itu tuntutan untuk menghindarkan kerusakan. Sedangkan tututan pada suruhan adalah untuk menghasilkan kemaslahatan. Mementingkan menolak kerusakan lebih kuat dari menghasilkan kekuatan.
2. Teks salah satu diatara kedua dalil itu adalah dalam bentuk menyuruh sedangkan yang satu lagi dalam bentuk membolehkan. Dalil dengan teks menyuruh lebih didahulukan atas dalil dengan teks membolehkan; karena pada suruhan itu terdapat bentuk tuntutan yang menghendaki kehati-hatian.
Tarjih dengan memandang kepada dilalah-nya (penunjukan lafaz atas maksud dan hukum yang terkandung didalamnnya) adalah sebagai berikut.
1. Salah satu diantara dua dalil itu mengadung lafaz musytarak yang menunjuk kepada beberapa maksud, sedangkan dalil yang satu lagi tidak mengandung lafaz musytarak tetapi lafaz dengan satu arti. Lafaz yang mengandung satu arti lebih kuat ketimbang lafaz yang mengandung banyak arti, karena jauh kemungkinan terjadinya kesalahan.
2. Diantara dua dalil yang sama-sama mengandung lafaz musytarak salah satunya lebih sedikit arti lebih kuat dari musytarak yang banyak arti karena sedikit terjadinya keraguan dan lebih dekat penggunaannya kepada yang dimaksud.
Tarjih dalam ijman’ yang dinukilkan
a. Bila terjadi perbenturan antara sesame ijma’ yang dinukilkan ditempuh usaha tarjih sebagai berikut:
1. Salah satu diantara dua dalil yang dinukilkan itu adalah nash, sedangkan yang satu lagi adalah ijma’ ijma’ didahulukan atas nash karena ijma tidak mungkin dimasuki naskh sedangkan nash mungkin dimasuki nasakh. Adlil yang tidak mungkin dimasuki nasakh adalah lebih kuat.
2. Kedua dalil itu adalah sama-sama ijma’, satu diantara masuk dalam ijma’ dari semua ahli dimasanya sedangkan yang satunya hanya terdiri dari ahlul halli wal’aqdi yang mewakili umat. Ijma’ yang dimasuki oleh semua ahli dimasanya lebih kuat karena lebih dekat kepada zhann dan lebih jauh dari beda pendapat.
b. Tarjih dengan memandang factor luar, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Salah satu diantara dua dalil itu sesuai dengan atau didukung oleh dalil lain, baiuk dalil kitab atau dalil sunah atau ijma’ atau qiyas atau dalil akal, sedang yang satu lagi tidak demikian. Dalil yang mendapat dukungan dinilai lebih kuat ketimbang yang lain katena lebih kuat menimbulkan zhann terdapat apa yang dituju.
2. Salah satu diantara dua dalil itu sesuai dengan atau didukung oleh amal ulama. Madinah atau imam yang empat atau sebagian umat, sedang yang lain tidak demikian keadaannya. Dalil yang mendapat dukungan itu lebih kuat karena dalil penguat itu lebih tahu tentang kejadiannya oleh karenanya lebih dekat kepada zhann.
c. Perbenturan antara dua dalil ‘aqli dapat terjadi antara dua dalil qiyas’ atau antara dua istidlal. Atau anrata qiyas’ dan istidlal. Bila terjadi pembenturan antara dua qiyas’, maka tarjih antara keduanya dapt berlaku dengan memandang kepada ashal dari qiyas dan dapat pula dari segi furu-nya begitu juga dari segi furu-nya, dapat juga dari segi fadlul-nya begitu pula dari segi faktor luarnya. Yang yang menyangkut ashal dapat memandang kepada hukumnya dan dapat pula dari segi ‘idal-nya.
d. Tarjih dengan memandang kepada hukum ashal diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Hukum ashal salah satu diantara dua qiyas itu adalah dalam bentuk qathi’ (meyakinkan) sedangkan yang satu lagi dalam bentuk zhann (kuat dugaan).
Qiyas yang hukum ashal-nya qathi didahulukan atas qiyas yang hukum ashalnya zhanni ; karena masuknya kesalahan disebabkan oleh hukum ashal yang qath’i dapat di singkirkan.
2. Kedua qiyas itu hokum ashal-nya sama-sama zhanni, namun salah satu diantaranya ditetapkan dengan cara yang lebih kuat. Hukum ashal yang ditetapkan dengan dalil yang lebih kuata di dahulukan terhadap yang lain.
• Tarjih dengan memandang kepada ‘illat hukum ashal diantaranya dengan melihat kepada cara penetapannya dan dengan cara melihat sifat ‘illat itu. Adapun tarjih dengan melihat kepada cara penetapannya adalah sebagai berikut.
1. Keberadaan ‘illat dalam ashal pada salah satu dari dua qiyas itu adalah secara qath’i, sedangkan pada yang datu lagi tidak begitu. Qiyas yang keberadaan ‘illat dalam ashalnya berlaku secara qath’I itu kebih kuat ketimbang yang lain, baik keberadaannya secara akal atau secara perasaan.
2. Dalil ke-‘illat-an satu sifat dari dua qiyas itu adalah secara qathi’ sedangkan yang satu lagi hanya secara zhanni. Qiyas yang dalilnya qath’I itu adalah lebih dekat kepada zhann.
• Tarjih dalam qiyas dengan memandang kepada sifat ‘illat-nya adalah sebagai berikut:
1. ‘Illat dalam satu di antara dua qiyas itu adalah bentuk hukum syara’. Sedangkan pada yang satu lagi dalam bentuk sifat hakiki. Qiyas yang ‘illat-nya sifat hakiki adalah lebih kuat ketimbang yang lain., karena yang demikian telah di sepakati ulama.
2. ‘Illat hukum zsubuti pada satu diantara qiyas itu berbentuk sifat wujud sedangkan pada yang satu lagi adalah sifat ‘adami. Qiyas yang ‘illat-nya dalam bentuk tsubut lebih kuat karena yang demikian telah di sepakati, sedangkan pada ayang lainnya diperselisihkan.
C. Syarat-syarat Tarjih
Sebelum melakukan tarjih perlu mengetahui Syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Yang menjadi soal itu satu masalah, tidak boleh berlainan. Misalnya soal haji tersebut diatas maka semua riwauatnya urusan haji
2. Dalil-dalil yang berlawanan harus sama kekuatannya, sepertu qur’an dengan qur’an, qur’an dengan hadis mutawatir, dan hadir mutawatir dan hadis mutawatir. Jiika yang bertentangan itu antara hadis mutawatir dan hadis ahad, maka tidak perlu ada tarjih, sebab yang didahulukan ialah hadis mutawatir, dan itulan yang dipakai.
3. Harus ada persesuain hokum antara keduanya, baik waktunya, tempat dan keadaaannya. Misalnya larangan jual beli sesudah adan jum’at, diwaktu yang lain jaul beli diperbolehkan. Disini tidak ada pertentangan karena berbeda waktunya.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Moh. Rifa’I Ushul Fiqh wicaksana. Semarang 1984
Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh. Jakarta . Kencono 2009
Tidak ada footnote 🙄
BalasHapus