PENCARIAN

Rabu, 29 Juni 2011

NASAKH

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi ALLAH seru sekalian alam, saya panjatkan puji syukur kehadhirat ALLAH Swt yang selalu berkenan melimpahkan taufik serta hidayahNya, terutama dalam penyusunan makalah ini.
Dan semoga sholawat serta salam tetap terlimpahkan kepada Nabi MuhammadSaw,serta keluargnya,para sahabat dan segenap kaum muslimin,
Isi makalah ini adalah materi tentang usul fiqih yang berjudul ”NASAKH” yang telah saya susun sesuai dengan petunjuk yang ada,guna memenuhi tugas yang telah diberikan oleh bapak dosen di STAIS wonorejo Lumajang.
Namun saya menyadari bahwa pembahasan dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan,oleh karna itu kepada para pembaca yang budimansaya harapkan saran,pandapat dan koreksinya yang konstruktif.
Mudah-mudahan ALLAH melimpahkan taufiq dan hidayahnya sehingga makalah ini bias bermanfaat bagi kita semua.



Penyusun,


DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
a. Latar belakang
b. Rumusan masalah
c. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
a. Pengertian nasakh
b. Pembagian nasakh
c. Rukun dan rukun nasakh
d. Syarat nasakh
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Usul fiqih terdiri dari dua kata yaitu usul ( fondasi ) dan fiqih ( landasan atau pemahaman secara mendalam yang membutuhkan oergerakan potensi akal ).
Pada abad ke-8Hijriyah muncul Imam Abu Ishaq Al-syatibi dengan bukunya Al-mufaqat fiAl-usul Al syari’ah yang menguraikanberbagai kaidah yang berkaitan dengan aspek-aspek kebahasan, ia juga maqasid al-syari’ah (tujuan-tujun syara’ dalam menetapkan hukum )yang selama ini kurang diperhataikan oleh ulama-ulama usul fiqih.dengan demikian Al-syiyibi member warna baru dibidang usul fiqih yang oleh para ahli usul fiqih kontemporer dianggap sebagai buku usul fiqih yang konterporer dan akomodatif untuk zaman sekarang.
Sebagai orang islam kita wajib mengetahui hukum-hukum islam yang ada guna membimbing dalam proses berlakunya hukum-hukum terdahulu yang sama materinya,sehingga kita bisa tau mana hukun yang benar dan mana hukum tidak benar.
B.TUJUAN
1. Mengetahui tata-cara mempelajari usul fiqih
2. Lebih memahami proses-proses hukum dalam ilmu usul fiqih
3. Berfikir kritis dalam mempelajari ilmu usul fiqih


BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian nasakh
Nasakh menurut istilah adalah :
Artinya : Membatalkan suatu hukum dengan dalil yang datang kemudian Maksudnya adalah hukum yang dihapus itu atas kehendak ALLAH dan penghapusannya sesuai dengan habisnya masa berlaku hukum tersebut.
Menurut ulama usul fiqih mengemukakan masalah yang dianggap benar apabila
a) Pembatalan itu dilakukan melalui tuntunan syara’ yang mengandung hukum syara’ ALLAH dan Rosulullah.
b) Yang dibatalkan adalah hukum syarak yang disebut mansukh.
c) Hukum syara’ yang dibatalkan itu lebih dahulu datangnya dari hukum yang membatalkan.
B. Pembagian nasakh
1. Nasakh yang tidak ada gantinya
Contoh : Pemberian shodaqoh kepada seseorang yang hendak bertemu dengan Rosulullah SAW.
2. Nasakh yang tidak ada gantinya
Contoh : sholat lima puluh kali menjadi lima kali
3. Nasakh kaum ayat, sedangkan bacaanya masih berlaku
Contoh : hukuman rajam bagi orang laki-laki dan perempuan yang melakukan zina.
4. Nasakh syarih adalah berakhirnya hukum yang dinasakhkan.
Contoh : Hadits tentang ziarah kubur.
5. Nasakh zimmi adalah nasakh antara dua nash yang berlawanan.
Contoh : ayat wasiat kepada ahli waris dinasakhkan oleh ayat mewaris.
Nasakh zimmi dibagi lagi menjadi :
1. Nasakh terhadap segala hukum yang dianggap nash terdahulu.
Contoh :

Artinya : ”Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri, hendaknya berwasiat untuk istri-istrinya diberi nafkah setahun lamanya dengan tinggal di rumahnya, akan tetapi jika mereka pindah sendiri tidak ada dosa baginya.
Dinasakhkan oleh ayat


Artinya : ”Dan orang-orangynag meninggal diantara kamu dengan meninggalkan istri-istri hendaknya para hendaknya para istri-istri itu beribadah beribadah empat bulan sepuluh hari.
Menurut M. Abu zuhru kedua ayat tersebut dikhususkan untuk janda yang ditinggal mati oleh suaminya.
2. Nash juz’I yaitu mengeluarkan hukum dari nash terdahulu.
Contoh : ayat qadzaf dengan ayat li’an
C. RUKUN NASAKH
Rukunnya ada empat yaitu:
1. Adal al-nasakh ( ) yaitu pernyataan yang menunjukkan pembatalan hukum yang telah ada.
2. Nasikh ( ) yaitu ALLAH ta’ala, Dialah yang membuat hukum dan Dia pula yang membatalkan.
3. Mansukh ( ) yaitu hukum yang dibatalkan.
4. Mansukh a’nhu ( ) yaitu orang yang dibebani hukuman.
D. SYARAR-SYARAT NASAKH
- Yang disepakati
1. Nasikh harus terpisah dari mansukh.
2. Nasikh harus lebih kuat atau sama kuatnya dengan mansukh.
3. Nasikh harus dalil-dalil syara’
4. Mansukh tidak dibatasi pada suatu-waktu
5. Mansukh harus hukum-hukum syara’.
- Yang belum disepakati
1. Nasikh da mansukh tidak satu jenis.
2. Ada hukum yang baru sebagai pengganti yang dinasakhkan.
3. Hukum pengganti lebih berat daripada yang dinasakhkan.
# CARA MENGETAHUI NASIKH DAN MANSUKH
Diperlukan penelitian dan kehati-hatian seorang mujtahid, sehingga tahu mana nash yang dating lebih dahulu dan mana yang datang kemudian. Nash yang dulu disebut MANSUKH dan yang datang kemudian disebut NASIKH.
Urutan datangnya nash dapat diketahui melalui
1. Penjelasan langsung dari Rosulullah Saw,jika ayat itu mansukh dan ayat ini nasikh
2. Dalam salah satu nash yang bertentangan ada petunjuk mengatakan salah satu nash lebih dahulu datangnya dari yang lainnya.
Misal : sabda Rosulullah tentang hukum menziarah kubur


Artinya : Dahulu saya melarang kamu menzirah kubur, tetapi kini tidak
3. Periwayat hadits secara jelas menunjukkan bahwa salah satu hadits yang bertentangan itu lebih dahulu datangnya dari hadits yang lain.

BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Nasakh adalah penghapusan hukum dengan dalil-dalil yang datang kemudian
2. Pembagian nasakh ada 5 yaitu :
a. Nasakh syarih : berakhirnya hukum yang disesuaikan
b. Nasakh zimmi : adanya dua hukum nash yang berlawanan
c. Nasakh yang tidak digantikan
d. Nasakh yang digantikan
e. Nasakh hukum ayat ( teks )
3. Rukun nasakh ada 4 yaitu :
a. Adal al – nasakh : pernyataan yang menunjukkan pembatalan hukum yang telah ada.
b. Nasikh : ALLAH ta’ala.
c. Mansukh : hukum yang dibatalkan
d. Mansukh anhu: orang yang dibebani hukuman
4. Syarat-syarat nasakh
- Yang disetujui
a. Nasakh harus terpisah dari mansukh
b. Nasikh harus lebih kuat atau sama kuatnya dengan mansukh
c. Nasikh harus dalil-dalil syar’i
d. Mansukh harus hukum-hukum syara’
- Yang tidak disetujui
a. Nasikh dan mansukh tidak satu jenis
b. Ada hukum baru sebagai pengganti yang dinasakhkan
c. Hukum pengganti lebih berat daripada yang dinasakhkan


DAFTAR PUSTAKA

Drs.Umam chaerul.dkk.usul fiqih.PUSTAKA SETIA.Bandung 1998
Drs.H.Bakry nazar.fiqi dan usul fiqih. Raja Grafinda Pustaka. Jakarta 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar