PENCARIAN

Selasa, 28 Juni 2011

Syar'u man Qoblana

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam mempelajari suatu hukum atau ketika kita mengambil suatu keputusan dalam menetapkan hukum, seringkali kita akan menemukan masalah-masalah yang rumit dan sedikit memainkan otak untuk bisa menjawabnya dengan benar, misalnya : hukum-hukum yang terdapat pada masa Nabi-Nabi sebelum Nabi Muhammad SAW apakah masih wajib kita laksanakan ataukah kita tinggalkan…? Banyak para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, dan untuk memahami hal tersebut kita harus punya dasar dalam penetapan hukum.
Banyak orang islam yang menjalankan amal ibadah itu karena factor taqlid (ikut-ikutan), bukan berdasarkan ilmu yang ia ketahui. Untuk mengatasi hal tersebut maka judul ini dirasa penting untuk diangkat, dalam rangka menyiapkan umat islam yang beramal berdasarkan ilmu.
Maka dalam makalah ini, kami akan menjelaskan tentang pendapat para ulama mengenai SYAR’U MAN QOBLANA (syariat-syariat sebelum kita/Islam dari beberapa pendapat para Ulama.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian Syar’u Man Qoblana
2. Kedudukan Syar’u Man Qoblana
3. Kehujahan Syar’u Man Qoblana
C. Tujuan
a. Untuk menjelaskan Pengertian dari Syar’u Man Qoblana
b. Ingin Membahas kedudukan Syar’u Man Qoblana
c. Untuk Membahas kehujahan Syar’u Man Qoblana

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Syar’u Man Qoblana
Syar’u Man Qoblana mempunyai arti Syari’at sebelum kita dalam kaitamya dengan syariat Islam, dan yang dimaksud adalah “segala apa yang dinukilkan kepada kita dari hukum-hukum syara’ yang telah disyari’atkan Allah SWT. Bagi umat-umat terdahulu melalui nabi-nabi-Nya yang diutus kepada umat itu seperti Nabi Ibrahim, Nabi Musa dan Nabi Isa AS.” apakah hukum-hukum yang ada pada sebelum Islam menjadi hukum juga bagi umat Islam…?
Para ulama’ ushul fikih sepakat menyatakan bahwa seluruh syari’at yang dituurunkan Allah SWT sebelum Islam yang melalui para rasul-Nya telah dibatalkan secara umum oleh syari’at Islam. Mereka juga sepakat mengatakan bahwa pembatalan syari’at-syari’at sebelum Islam itu tidak secara menyeluruh dan rinci, karena masih banyak hukum-hukum syari’at sebelum Islam yang masih berlaku dalam syari’at Islam seperti beriman kepada Allah, hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan zina, hukum qisas dan hukuman bagi tindak pidana pencurian.
B. Kedudukan Dan Macam-Macam Syar’u Man Qoblana
Syari’at sebelum kita, maksudnya ialah :
ما نقل الينا من الا حكام التى شر عها الله . للامم السابقة بواسطة انبيا ئه الذين ارسلهم الى تلك الامم كسيدنا ابراهم و موسى و عيسى .
Artinya :
“segala apa yang dinukilkan kepada kita dari hukum-hukum syara’ yang telah disyari’atkan Allah SWT. Bagi umat-umat terdahulu melalui nabi-nabi-Nya yang diutus kepada umat itu seperti Nabi Ibrahim, Nabi Musa dan Nabi Isa AS.”
Kalangan ulama ushul fikih mempertentangkan apakah syari’at umat sebelum kita masih tetap menjadi syari’at bagi kita yang harus diikuti, atau apakah sebagianya saja yang menjadi syari’at bagi kita dan sebagian yang lain tidak, atau apakah sama sekali tidak dapat dijadikan syari’at umat untuk sekarang ……… ?
Ada ulama yang bersikap tegas mengatakan bahwa syari’at-syari’at yang telah disyari’atkan pada umat-umat terdahulu telah di mansukh dalam segala bentuknya. Pendapat ini ber-argumen pada firman Allah SWT :
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran : 85)
Namun, sebagian ulama lainya menyatakan bahwa tidak semua syari’at-syari’at itu di nasakh dan berlaku sampai hari ini, seperti kewajiban beriman kepada Allah SWT, melarang kekafiran, mengharamkan zina, pencurian dan pembunuhan.
Syari’at/hukum yang berlaku dalam agama samawi yang diturunkan Allah SWT kepada para Nabi sebelum Nabi Muhammad SAW. Sering pula diceritakan didalam al-Qur’an dan As-Sunnah kepada umat Islam. Bentuk cerita tersebut dibedakan dalam 3 bentuk yang masing-masingnya mempunyai konsekuensi yang berbeda bagi umat Islam, yaitu :
a) Disertai dengan petunjuk tentang sudah di-nasakhkanya dalam syariat Islam.
b) Disertai dengan petunjuk tetap diakuinya dan lestarinya dalam syariat Islam.
c) Tidak disertai petunjuk tentang nasakh atau lestarinya.

C. Kehujahan Syar’u Man Qoblana
Dalam masalah ini para ulama sepakat mengatakan bahwa untuk masalah aqidah, syariat Islam tidak membatalkanya. Kepercayan dan keyakinan terhadap Allah SWT sejak zaman Nabi Adam AS, berlaku sampai sekarang. Demikian juga dalam masalah hukuman, pencurian, perzinaan, pembunuhan dan kekafiran. Hukum-hukum syariat sebelum Islam yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunah tidak menjadi syariat bagi Rasulullah SAW, dan umatnya.
Adapun hukum-hukum syariat sebelum Islam yang ada ketegasan berlakunya bagi umat islam dalam al-Qur’an, para ulama fikih sepakat mengatakan bahwa hukum-hukum itu berlaku dan mengikat bagi umat Islam, seperti puasa dan penyembelihan binatang.
Selain itu, terdapat hukum-hukumyang tercantum dalam al-Qur’an, tetapi tidak ada ketegasan berlakunya bagi umat Muhammad SAW, namun diketahui secara pasti bahwa hukum itu berlaku bagi umat sebelum Islam dan tidak ada pembatalan dari al-Qur’an atau Sunnah Rasul. Mengenai masalah ini terdapat perbedaan pendapat. Misalnya, persoalan Qishash dalam Syariat Yahudi yang dipaparkan dalam al-Qur’an suarat Al-Maidah ayat 45.
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.”
(QS. Al-Maidah : 45)
Jumhur ulama yang terdiri atas ulama Hanafiyah, Malikiyah, sebagian ulama Syafiiyah dan Imam Ahmad ibnu Hambal menyatakan bahwa apabila hukum-hukum syariat sebelum Islam itu disampaikan kepada Rasulullah SAW melalui wahyu, yaitu al-Quran bukan melalui kitab agama mereka yang telah diubah, dan tidak ada nash yang menolak hukum-hukum itu, maka umat Islam terikat dengan hukum-hukum itu. Alasan yang mereka kemukakan adalah ebagai berikut :
a. Syariat sebelum syariat Islam itu juga syariat yang diturunkan Allah SWT dan tidak ada indikasi (petunjuk) yang menunjukan pembatalan syariat tersebut, karenanya umat Islam terikat dengan syariat itu. hal itu sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat al-An’am ayat 90.
أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهِ........
“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka……..” (QS. Al-An’am :90)
Dalam ayat lain, Allah SWT juga berfirman :
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا........
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif…….” (QS. alNahl : 123)
Kedua ayat ini menurut jumhur ulama, merupakan argument yang amat jelas menunjukkan bahwa umat Islam terikat terhadap syariat yang ada sebelum Islam yang disampaikan kepada Rasulullah SAW melalui wahyu (al-Quran).
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman untuk mengikuti syariat Nabi Nuh AS.
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ
“Dia telah mensyariatkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama) -Nya orang yang kembali (kepada-Nya).” (QS. Al-Syuura :13).
Ayat lain yang ditemukan oleh jumhur ulama sebagai alasan adalah surat al-Maidah ayat 45
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ............
“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya.” (QS. Al-Maidah : 45)
b. Mereka juga beralasan dengan sabda Rasulullah SAW, berikut
من نام عن صلاة او نسيها فليصلها اذا ذكرها قرأ قوله تعالى واقم الصلاة لذكري.
“siapa yang tertidur dan lupa untuk melakukan sholat, maka kerjakanlah sholat itu ketika ia ingat/bangun, kemudian Rasulullah SAW membaca ayat (kerjakanlah sholat itu mengingatku)” HR. Buhori, Muslim dan Nasa’i.
Menurut jumhur ulama, ayat yang dibacakan Rasulullah SAW dalam sabda beliau itu merupakan ayat yang ditunjukan kepada Nabi Musa AS.
Ulama Asyariyah, Mu’tazilah, Syi’ah, sebagian ulama Syafiiyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad ibn Hambal (164 – 241 h / 780 – 855 m) mengatakan bahwa syariat sebelum Islam tidak menjadi syariat bagi Rasulullah SAW dan umatnya. Pendapat ini juga di-kemukakan Imam Al-Ghozali, Al-Amidi, Ibnu Hazm Al-Zahiri (384 – 456 h / 994 – 1064 m) dan Fakhruddin Al-Rozi (544 – 606 h / 1150 – 1210 m), ahli fikih Syafi’i. alasan mereka adalah :
1. Ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’az bin Jabbal untuk menjadi qadi ke Yaman, Rasulullah bertanya kepadanya
كيف تقضي ؟ اجابه بالكتاب و السنة ؤان لم اجد في السنة اجتهد فأقره عليها .
Artinya : “bagaimana caranya engkau menetapkan hokum…? Mu’az menjawab, Dengan Kitabullah. Jika tidak ada dalam Kitabullah..? Dengan Sunnah Rasulullah SAW. Dan apabila dengan Sunnah Rasulullah SAW tidak ada ? maka saya akan berijtihad. Rasulullah memuji sikap Mu’az ini. (HR. Bukhori wa Muslim).
Dalam sikap ini Rasulullah SAW tidak menganjurkan kepada Mu’az untuk merujuk syari’at sebelum Islam. Apabila syariat sebelum Islam menjadi syariat bagi umat Islam. Paling tidak Rasulullah SAW akan menganjurkan Mu’az untuk merujuknya apabila hokum yang ia cari tidak terdapat didalam Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah SAW.
2. Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 48 :
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang” (QS. Al-Ma’idah :48).
Maksudnya setiap umat mempunyai syariat sendiri dan suatu umat tidak dituntut untuk mengambil syariat umat lain.
3. Syariat Islam merupakan syariat yang berlaku untuk seluruh umat manusia, sedangkan syariat umat sebelum Islam hanya berlaku bagi kaum tertentu. Dalam hadis Rasulullah SAW. Dikatakan :
كان النبي يبعث الى قومه خاصة و بعثت الى الناس عامة .
Artinya “para Nabi diutus khusus untuk kaumnya dan saya diutus untuk seluruh umat manusia” (HR. Bukhori, Muslim dan Nasa’i).
Mustafa Dib Al-Bugha’ (guru besar ushul fikih Universitas Damaskus, Syria), mengemukakan bahwa apabila diperhatikan ketiga pendapat diatas, maka secara prinsip, hukum-hukum syariat sebelum Islam tidak dapat dijadikan sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam. Karena sekalipun ulama yang menerimanya menetapkan syariat sebelum Islam bisa dijadikan alasan untuk menetapkan suatu hokum syara’ namun mereka tetap mengatakan hokum-hukum itu harus terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah SAW, sebagai sumber utama hukum Islam. Sumber lainya pun harus merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunah. Oleh sebab itu, menurut Al-Bugha’ pendirian jumhur ulama ini bukanlah suatu yang harus dipersoalkan, karena apabila ada nashnya dalam Al-Qur’an atau dalam Sunah Rasulullah, secara otomatis hukum-hukum itu wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Perbadaan pendapat ini hanyalah perbedaan dalam ungkapan saja, karena hukum-hukum yang disebutkan seperti hukuman pembunuhan, pencurian, perzinaan dan hukum puasa merupakan hukum yang berlaku dalam Islam dan wajib dilaksanakan bagi umat Islam.
Muhammad Abu Zahrah menyatakan apabila syariat sebelum Islam itu dinyatakan dngan dalil khusus bahwa hukum-hukum itu khusus bagi mereka, maka tidak wajib bagi bagi umat Islam untuk mengikutinya, namun, apabila hukum-hukum itu bersifat umum maka hukumnya juga berlaku umum bagi seluruh umat, seperti hukuman qisash dan puasa yang ada dalam AL-Qur’an.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahsan pada BAB II diatas, maka dapat disimpulkan sbb :
1. Yang dimaksud dengan Syar’u Man Qoblana adalah “segala apa yang dinukilkan kepada kita dari hukum-hukum syara’ yang telah disyari’atkan Allah SWT. Bagi umat-umat terdahulu melalui nabi-nabi-Nya yang diutus kepada umat itu seperti Nabi Ibrahim, Nabi Musa dan Nabi Isa AS.”
2. Keudukan Dan Macam-Macam Syar’u Man Qoblana antara lain yaitu : Ada ulama yang bersikap tegas mengatakan bahwa syari’at-syari’at yang telah disyari’atkan pada umat-umat terdahulu telah di mansukh dalam segala bentuknya.
Namun, sebagian ulama lainya menyatakan bahwa tidak semua syari’at-syari’at itu di nasakh dan berlaku sampai hari ini, seperti kewajiban beriman kepada Allah SWT, melarang kekafiran, mengharamkan zina, pencurian dan pembunuhan.
3. Kehujahan Syar’u Man Qoblana yaitu hukum-hukum syariat sebelum Islam tidak dapat dijadikan sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam. Karena sekalipun ulama yang menerimanya menetapkan syariat sebelum Islam bisa dijadikan alasan untuk menetapkan suatu hukum syara’ namun mereka tetap mengatakan hukum-hukum itu harus terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah SAW, sebagai sumber utama hukum Islam. menurut Al-Bugha’ pendirian jumhur ulama ini bukanlah suatu yang harus dipersoalkan, karena apabila ada nashnya dalam Al-Qur’an atau dalam Sunah Rasulullah, secara otomatis hukum-hukum itu wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Perbadaan pendapat ini hanyalah perbedaan dalam ungkapan saja, karena hukum-hukum yang disebutkan seperti hukuman pembunuhan, pencurian, perzinaan dan hukum puasa merupakan hukum yang berlaku dalam Islam dan wajib dilaksanakan bagi umat Islam.

B. Kritik / Saran


DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Quran Al-Karim
2. Sidi Nazar Bakry. “Fiqh dan Ushul Fiqh”. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2003.
3. Amir Syarifudin, Ushul Fiqh jilid I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997).
4. Firdaus. “Ushul Fiqh (Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif”. Jakarta: Zikrul Hakim, 2004.
5. Abd al-Qadir al_baghdadi, Kitab ushul al-Din (Istanbul, 1928)
6. Chaerul Umam dan Achyar Aminudin, Ushul Fikih II, Bandung, Pustaka Setia, 1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar