PENCARIAN

Senin, 27 Juni 2011

Jarh wa at-Ta'dil

B A B I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bila melihat fenomena jarh dan ta'dil saat ini, sungguh penulis sangat prihatin. Orang begitu mudah menjarh orang lain tanpa didasari ilmu. Baik alasannya, karena beda golongan, pemahaman maupun takut tersaingi. Dengan demikian pihak yang dijarh sangat dirugikan. Kenapa? Karena dengan ia dijarh, ia dijauhi sahabat-sahabatnya ataupun murid-muridnya, bahkan ta'lim pun yang biasa ia jalani bisa bubar.
Selain itu dia (yang suka menjarh) belum tentu terpenuhi syarat-syarat sebagai penjarh. Atau bahkan dalam dirinya juga terdapat perbuatan yang menjadikannya ia dijarh. Bagaimana ia akan menjarh orang lain sedang dalam dirinya terdapat perbuatan yang menjadikan ia dijarh?
Kalau memang orang yang dijarh memang melakukan perbuatan yang menyebabkan ia dijarh sudahkah ia klarifikasi? Kalau sudah, sudah kah ia menasehatinya, agar ia bertaubat? Bila hal ini dilakukan sudah barang tentu tidak akan terjadi jarh secara serampangan. Sehingga dengan makalah ini penulis ingin menjelaskan kepada siapa saja yang menginginkan pengetahuan seputar pembasan Al Jarh dan At Ta'dil. Diharapkan makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Untuk memberikan sedikit gambaran perlu saya sampaikan pengertian ilmu Al-Jarh dan At-Ta'dil. Ilmu Al Jarh dan At Ta'dil adalah ilmu yang menerangkan tentang cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penetapan adil dengan memakai kata-kata yang khusus dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka.

B. Ruang Lingkup Pembahasan
Agar pembahasan didalam makalah kami tidak kemena-mana (tidak rancu), maka kami membatasi pembahasan dalam makalah kami, yaitu :
1. Pengertian jarh wa at-ta’dil
2. Beberapa ketentuan dalam jarh wa ta’dil
3. Syarat-syarat dibolehkannya jarh
4. Syarat-syarat penjarh
5. Syarat-syarat mu’addil
6. Kontroversi dalam jarh wa ta’dil
C. Tujuan Pembahasan
1. Pengertian jarh wa at-ta’dil
2. Beberapa ketentuan dalam jarh wa ta’dil
3. Syarat-syarat dibolehkannya jarh
4. Syarat-syarat penjarh
5. Syarat-syarat mu’addil
6. Kontroversi dalam jarh wa ta’dil


B A B II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jarh wa At-Ta’dil
Secara bahasa, al-jarh merupakan masdar dari kata jaraha – yajrahu yang berarti akibat atau bekas luka pada tubuh disebabkan oleh senjata. Luka yang dimaksud dapat berkaitan dengan fisik, misalnya luka terkena senjata tajam, atau berkaitan dengan non fisik misalnya luka hati karena kata-kata kasar yang dilontarkan seseorang. Apabila kata jaraha dipakai oleh hakim pengadilan yang ditujukan kepada masalah kesaksian, maka kata tersebut mempunyai arti menggugurkan keabsahan saksi.
Secara istilah ilmu hadis, kata al-jarh berarti tampak jelasnya sifat pribadi atau keadaan seorang rawi yang tidak adil dan menyebabkan gugurnya atau lemahnya riwayat yang disampaikan. Kata al-tajrih menurut istilah berarti pengungkapan keadaan periwayat tentang sifat-sifatnya yang tercela yang menyebabkan lemahnya atau tertolaknya riwayat oleh periwayat tersebut. Sebagian ulama menyamakan penggunaan kata al-jarhu dan al-tajrih, dan sebagian ulama lagi membedakan penggunaannya dengan alasan bahwa al-jarh berkonotasi tidak mencari-cari cela seseorang, yang biasanya telah tampak pada diri seseorang. Sedang al-tajrih berkonotasi ada upaya aktif untuk mencari dan mengungkap sifat-sifat tercela seseorang.
Adapun kata ta’dil berasal dari kata ‘addala, yang berarti mengemukakan sifat-sifat adil yang dimiliki seseorang. Menurut istilah ilmu hadis, kata ta’dil berarti mengungkap sifat-sifat bersih yang ada pada diri periwayat, sehingga dengan demikian tampak jelas keadilan pribadi periwayat itu dan riwayatnya dapat diterima.
‘Abdurrahman Al-Mu’allimi Al-Yamani mengatakan bahwa ilmu al-jarh wa ta’dil ialah ilmu yang mempelajari tentang etika dan aturan dalam menilai cacat (kritik: al-jarh) dan sekaligus mengungkap dan memberi rekomendasi positif atas (kesalehan: al-ta’dil) terhadap seorang rawi melalui lafadz-lafadz penilaian yang tertentu, juga untuk mengetahui tingkatan lafadz-lafadz tersebut.
Pada prinsipnya, ilmu jarh wa ta’dil adalah bentuk lain dari upaya untuk meneliti kualitas hadis bisa diterima (maqbul) atau ditolak (mardud). Adapun yang menjadi objek penelitian suatu hadis selalu mengarah pada dua hal penting, yang pertama berkaitan dengan sanad/rawi (rangkaian yang menyampaikan) hadis, dan kedua berkaitan dengan matan (redaksi) hadis. Dengan demikian keberadaan sanad dan matan menjadi dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
B. Beberapa Ketentuan dalam Jarh wa Ta’dil
Dalam kitab Ilmu Al Jarh wa At Ta’dil, Qawa’iduhu wa Aimmatuhu, Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi, menetapkan beberapa ketentuan dalam melakukan jarh dan ta’dil, yaitu:
a. Jarh ditujukan untuk perawi atau yang lainnya, maka jangan menjarh mereka kecuali bila ada manfaatnya.
b. Menjarh untuk kemaslahatan dan nasehat, bukan karena senang menampakkan cacat dan kekurangan orang lain, atau karena hawa nafsu.
c. Seorang harus berpegang teguh dengan apa yang ia katakan.
d. Menjarh sesuai dengan kebutuhan.
e. Bila dalam biografi seorang perawi terkumpul pada dirinya antara jarh dan ta’dil hendaknya ia menyebutkan keduanya secara bersamaan.
C. Syarat-syarat Dibolehkannya Jarh
Dalam Islam jarh dibolehkan. Banyak dalil yang menunjukkan bolehnya jarh. Walaupun ada beberapa ulama' yang berpendapat keharamannya. Namuan menurut jumhur dibolehkan, bahkan wajib dalam kondisi tertentu, dengan dalil:
1) Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti." — Al Hujuraat: 6
Dalam ayat ini Allah mewajibkan tabayun terhadap kabar yang dibawa orang fasik.
2) Nabi telah menjarh beberapa orang.
Ketika datang Fathimah binti Qais kepada Nabi, maka ia mengabarkan bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm telah melamarnya.
Bersabda Nabi:
أما أبو جهم فل يضع عن عاتقه ، وأما معاوية ، فصعلوك ل مال له
"Abu Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (suka memukul), adapun Muawiyah, miskin tidak mempunyai harta."— HR. Muslim II/ 691
Dan masih banyak lagi riwayat yang mengunjukkan bahwa Nabi menjarh beberapa orang. Namun kebolehan jarh dalam islam bukan berarti kebolehan yang tanpa batas. Kebolehan jarh harus dengan beberapa syarat, yaitu: (Ilmu Al Jarh wa At Ta'dil, Qawa'iduhu wa Aimmatuhu, DR Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi, 77.)
1. Jarh ditujukan untuk perawi atau yang lainnya, maka jangan menjarh mereka kecuali bila ada manfaatnya.
2. Menjarh untuk kemaslahatan dan nasehat, bukan karena senang menampakkan cacat dan kekurangan orang lain, atau karena hawa nafsu.
3. Seorang harus berpegang teguh dengan apa yang ia katakan.
4. Menjarh sesuai dengan kebutuhan.
5. Bila dalam biografi seorang perawi terkumpul pada dirinya antara jarh dan ta'il hendaknya ia menyebutkan keduanya secara bersamaan.

D. Syarat-syarat Penjarh
1. Penjarh harus seorang yang adil, agar ia menahan dan berhati-hati dari menuduh seseorang dengan kebatilan.
2. Dia harus mencurahkan perhatiannya untuk mempelajari dan mengetahui keadaan perawi.
3. Mengetahui sebab-sebab jarh.
4. Tidak ta'ashub.
E. Syarat-syarat Mu’addil
Selain itu, para ulama juga menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh seorang Jarih dan Mu’addil. Di antara syarat-syarat sebagai Mu’addil adalah sebagai berikut:
a. Mu’addil harus seorang yang adil, yaitu, muslim, baligh, berakal, dan selamat dari sebab-sebab kefasikan dan dari perangai yang buruk.
b. Mu’addil harus bersungguh-sungguh dalam mencari dan mempelajari keadaan para perawi.
c. Ia harus mengetahui sebab-sebab yang menjadikan seorang perawi adil atau jarh (cacat). Dan tidak menghukumi kecuali telah pasti kebenaran sebab-sebab tersebut.
d. Tidak ta’ashub terhadap orang yang dita’dilnya, sehingga ia akan manta’dil dan menjarh dikarenakan ashabiyah madzhab atau negara.
F. Kontroversi dalam Jarh Wa Ta’dil
Kritik terhadap para periwayat hadis yang telah dikemukakan oleh ulama ahli kritik hadis itu tidak hanya berkenaan dengan hal-hal yang terpuji saja, tetapi juga berkenaan dengan hal-hal yang tercela. Hal-hal yang tercela dikemukakan bukanlah untuk menjelek-jelekkan mereka melainkan untuk dijadikan pertimbangan dalam hubungannya dengan dapat diterima atau tidak dapat diterima riwayat hadis yang mereka sampaikan. Ulama ahli kritik hadis tetap menyadari bahwa mengemukakan kejelekan seseorang dilarang oleh agama. Tetapi untuk kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan penelitian hadis dalam hubungannya sebagai salah satu sumber ajaran Islam, maka kejelekan atau kekurangan pribadi periwayat dalam kaitannya periwayatan hadis sangat perlu dikemukakan. Kejelekan atau kekurangan yang dikemukakan hanyalah terbatas yang ada hubungannya dengan kepentingan penelitian periwayatan hadis.
Metode yang dipakai ulama dalam melakukan jarh dan ta’dil sangat beragam. Adakalanya para ulama sependapat dalam menilai pribadi periwayat hadis tertentu dan adakalanya berbeda pendapat. Selain itu, adakalanya seorang kritikus juga mempunyai penilaian yang berbeda terhadap diri seseorang, misalnya pada suatu saat dia menilai dengan ungkapan laisa bihi ba’s, tapi di lain kesempatan dia menilai da’if terhadap periwayat yang sama. Padahal kedua ungkapan itu memiliki pengertian dan peringkat yang berbeda. Sehingga dengan adanya metode yang telah ditetapkan para ulama, diharapkan dapat dihasilkan penilaian yang lebih obyektif.
Berikut ini beberapa kaidah atau sebagai metode penyelesaian yang ditetapkan para ulama, jika terjadi perbedaan penilaian atas diri seorang periwayat. Kaidah-kaidah ini juga perlu dijadikan bahan oleh peneliti hadis ketika melakukan kegiatan penelitian, khususnya berkenaan dengan penelitian para periwayat hadis:
1) Al-Ta’dil Muqaddamun ‘ala al-Jarhi (Ta’dil didahulukan atas jarh)
Maksudnya bila seorang periwayat dinilai terpuji oleh seorang kritikus dan dinilai tercela oleh kritikus lainnya, maka yang didahulukan adalah sifat baiknya. Karena sifat dasar periwayat hadis adalah terpuji.
2) Al-Jarhu Muqaddamun ‘ala al-Ta’dil (Al-jarh didahulukan atas ta’dil)
Maksudnya bila seorang dinilai tercela oleh seorang kritikus dan dinilai terpuji oleh kritikus lainnya, maka yang didahulukan adalah sifat yang dinilai celaan. Alasannya karena kritikus yang menyatakan celaan lebih paham pribadi periwayat yang dicelanya.
3) Iza Ta’aradha al-Jarihu wa al-Mu’addilu fa al-hukmu li al-Mu’addil illa iza subita al-jarhu al-mufassar
Maksudnya, Apabila terjadi pertentangan antara kritikan yang memuji dan yang mencela, maka yang harus dimenangkan adalah kritikan yang memuji, kecuali apabila kritikan yang mencela disertai penjelasan tentang sebab-sebabnya.
4) Iza Kana al-Jarihu dha’ifan fala yuqbalu jarhuhu li al-siqqah
(Apabila kritikus yang mengungkapkan ketercelaan adalah orang-orang yang tergolong da’if, maka kritikannya terhadap orang yang siqah tidak diterima).
5) La yuqbalu al-jarhu illa ba’da al-tasabbuti khasyah al-asybah fi al-majruhina
(Al-jarh tidak diterima kecuali setelah ditetapkan (diteliti secara cermat) dengan adanya kekhawatiran terjadinya kesamaan tentang orang-orang yang dicelanya).
6) Al-jarhu al-Nasyi’u ‘an ‘adawatin dunyawiyyatin la yu’taddu bihi
(Al-jarh yang dikemukakan oleh orang yang mengalami permusuhan dalam masalah keduniawian tidak perlu diperhatikan).

B A B III
PENUTUP
1. KESIMPULAN

2. KRITIK & SARAN


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Husain Ya’qub, Keadilan Sahabat Sketsa Politik Islam Awal, terj. Nashirul Haq dan Salman al-Farisi, Jakarta, al-Huda, 2003
al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, Surabaya, Salim Ibn Saad, tth
Ibnu al-Salah, ‘Ulum al-Hadis, al-Madinah al-Munawwarah, al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, 1972, hlm. 74-75; as-sakhawi.
Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Isabah fi Tamyiz al-Sahabah, Beirut, Dar al-Sadr, 1328 H, juz I
Luwis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughah, Beirut, Dar al- al-Masyriq, 1973
M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, Jakarta, Bulan Bintang, 1988
__________, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Jakarta, Bulan Bintang, 1991
Pius A. Partanto dan M. Dahlan al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya, Arkola,1994

Tidak ada komentar:

Posting Komentar