PENCARIAN

Selasa, 28 Juni 2011

AL-MASLAHAH AL-MURSALAH

A. DEFINISI MASLAHAH MURSALAH
Maslahah Mursalah di sebut juga Maslahah Muthalaqah, karena tidak di batsi dengan dalil pengakuan atau pembatalan. Adapun di dalam istilah ahli ushul ialah :

“Memberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak terdapat di dalam nash dan ijma atas dasar memelihara kemaslahatan yang terlepas yaitu kemaslahatan yang tidak di tegaskan oleh syara’ dan tidak pula di tolak”.
Prof. T. M. Hasbi Asa- Shiddieqy memberikan definisi maslahah mursalah sebagai berikut “memlihara maksud syara’ dengan jalan menolak segala jalan yang merusak makhluk” .
A. Hanafiy, M.A., mendefinisikan maslahah mursalah sebagai berikut : “maslahah mursalah ialah kebaikan (maslahah) yang tidak di singgung-singgung syara’ untuk mengerjakan atau meninggalkannya sedangkan kalau di kerjakan akan membawa manfaat atau menghindarkan madharat”.
Dalam hal ini, barangkali kita bisah simpulkan bahwa maslahah mursalah adalah memberikan hukum terhadap suatu kasus atas dasar kemaslahatan yang sevara khusus tidak tegas di nyatakan oleh nash, sedangkan apabila di kerjakan, jelas akan membawa kemaslahatan yang bersifat umum dan apabila di tinggalkan jelas akan mengakibatkan kemafsadatan yang bersifat umum pula.
Adapun yang dimaksud maslahat dalam refinisi tersebut, seperti yang dinyatakan Imam Asy-Syathiby yang telah memberi kriteria maslahat dengan tiga ukuran, yaitu :
1. tidak bertentangan dengan maqashid al-syariat yang dharuriyyat (hifdh al-din, hifdh al-nafs, hifdh al-‘aql, hifdh al-nasl, dan hifdh al-mal), hajiyyat dan tahsiniyyat ;
2. rasional dalam arti bisa di teriam oleh orang cerdik cendekiawan (ahl al-dzikr).
3. mengakibatkan raf’ al-haraj atas dasar :


Dan Allah tidak menyempitkan kamu dalam urusan Agama (al-Hajj : 78).

B. DASAR HUKUM MASLAHAH MURSALAH
Berdasarkan penelitian para ulama jelas bahwa syari’ah Islamiyah mengandung kemaslahatan bagi manusia di dalam mengatur hidup dan kehidupannya di dunia ini, hal ini di tegaskan di dalam Al-Qur’an :

Kami tidak mengutusmu (Muhmmad saw) melainkan sebagai (pembawa) rahmat bagi sekalian alam (al-Anbiya : 107).

C. KEDUDUKAN MASLAHAH MURSALAH
Apabila kemaslahatan manusia menjadi maksud syara’,maka maslahat terkandung didalam syari‘ah islamiyah. Sehubungan dengan kemaslahatan duniawi ini dalam kaitannya dengan nash-nash syari’at ada tiga pendapat :
1. ulama yang menetapkan bahwa nash-nash syara’ tidak bisa di ketahui kecuali semata-mata dari segi dhahirnya. Jadi mereka hanya mengakui maslahat yang secara eksplisit di tegaskan di dalam nash, dan tidak mau menerima apa yang tersirat.
2. ulama yang mau mengambil maslahat dari apa yang tersirat yaitu dengan mengetahui illat, maksud dan tujuannya, hanya mereka membatasi diri yaitu maslahat ini bisa di terima apabila ada dalil atau nash khusus yang merupakan syahidnya / buktinya.
3. ulama-ulama yang menetapkan bahwa kemaslahatan adalah termasuk kemaslahatan yang di tetapkan oleh syari’ah Islamiyah baik kemaslahatan itu di ketahui secara eksplisit maupun implisit dari nash-nash syara’ , baik di ambil dari dalil-dalil yang ‘am maupun dalil yang khos.

Termasuk juga di dalamnya tokoh al-Maslahah Mursalah yaitu Imam Malik dan para pengikutnya dan dari madzhab yang ekstrim al-thufiy. Berdasarkan ketiga kerangka pemikiran ini maka wajarlah apabila para ulama berbeda pendapat di dalam menghadapi maslahah mursalah sebagai turuq al-istinbath yang pada garis besarnya ada tiga pendapat :
1. Penadapat yang menolak maslahah mursalah dengan alasan :
a. kemaslahatan yang tidak ada syahidnya yang berupa dalil khusus adalah semacam mencari kenikmatan dengan mengikuti hawa nafsu. Dalam masaalah ini mereka mengemukakan alasan-alasan menolak maslahah mursalah dengan alasan-alasan untuk menolak istihsan. Seperti dinyatakan oleh Imam al-Ghazali di dalam kitabnya al-Mustashfa :

“Istihsan tanpa melihat kepada dalil syara’ adalah memberi hukum dengan hawa nafsu belaka”.
Khusus megenai maslahah mursalah al-Ghazali berkata :

“apabila tidak ada bukti dari Tuhan bagi maslahah mursalah, maka maslahah mursalah sama dengan istihsan”.
Karena menggunakan maslahah mursalah mengakibatkan keluar dari syara’ dan menyebabkan kedzaliman pada manusia atas nama maslahat.
b. kita tidak dapat menyebut ada kemaslahatan padahal tidak terdapat di dalam nash dan tidak pula di hasilkan dengan qiyas sedangkan syari’ah Islam telah sempurnah sesuai dengan firman Allah SWT :

pada hari ini Aku telah sempurnahkan kepada kamu Agama kamu dan aku telah cukupkan atas kamu nikmat-Ku, dan Aku telah rela Islam itu sebagai Agama buat kamu (al-Maidah :3).
Juga ayat :

Adakah manusia menyangkah bahwa ia akan di biarkan percuma ? (al-Qiyamah : 36)
c. Maslahah Mursalah adalah kemaslahatan yang terlepas dari dalil, karena tidak ada dalil untuk itu tapi juga tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh karena itu, maslahah mursalah ada dalam keadaan yang meragukan antara di akui dan tidak di akui oleh syara’ dan keadaan yang meragukan ini menjadi lapangan untuk berperannya hawa nafsu manusia sehingga tidak jarang terjadi manusia yang di kuasai oleh hawa nafsunya melihat apa-apa yang mafsadat di lihatnya maslahat dan apa-apa yang maslahat di lihatnya mafsadat, tidak jarang pula Akal manusia tidak bisa melihat mana yang maslahat dan mana yang mafsadat.
d. Apabila mengambil maslahah mursalah pati akan berbeda hukum dengan berbedanya negara bahkan akan berbeda hukum dengan berbedanya individu-individu di dalam satu masalah yang sama, sehingga di dalam suatu negara suatu masalah haram dan bagi negara lain halal. Bagi satu individu halal sedang bagi individu lain haram. Hal demikian tidak bisa di teriam karena syari’ah Islamiyyah yang abadi ini untuk seluruh umat manusia bukan hanya untuk bangsa tertentu atau orang tertentu saja. Kata Imam Asy- Syafi’iy :

“Tidak boleh memberikan hukum atau fatwa kecuali menggunakan khabar yang lazim. Dan khabar yang lazim itu adalah Al-Qur’an atau al-sunnah atau kesepakatan ahli ilmu atau selain dari pada itu menggunakan qiyas”.
2. Adapun alasan para ulama yang menggunakan maslahah mursalah sebagai thuruq al-istinbath adalah sebagai berikut :
1. Sesungguhnya hukum-hukum syara’ di syari’atkan untuk melaksanakan kemaslahatan bagi manusia di satu pihak dan untuk menolak kemadharatan di lain pihak. Oleh karena itu baik nash, ijma, atau qiyas semuanya untuk kemaslahatan manusia, dengan demikian apabila ada sesuatu kasus yang tidak ada nash atau ijma dan tidak bisa di qiyaskan, sedangkan ada kemaslahatan padanya maka di gunakan maslahah mursalah sebagai thuruq al-istinbath karena di mana ada kemaslahatan di situlah ada hukum Allah (syari’at).
Di samping itu kemaslahatan yang sesuai dengan maqashid al-syari’ah adalah salah satu jenis kemaslahatan. Apabila kita ambil kemaslahatan yang demikian berarti sesuai dengan maqashid al-syari’ah dan apabila kita tinggalkan berarti meninggalkan maqashid al-syari’ah, dan meninggalkan maqashid al-syari’ah adalah tidak benar.
1. Para sahabat Nabi telah melaksanakan hukum-hukum berdasarkan maslahah ini, Abu Bakar Shidiq telah mengumpulkan Al-Qur’an yang asalnya berserakan dan Umar telah memberi ketentuan-ketentuan hukumnya antara lain jatuhnya tiga talak orang yang mutlak isterinya dengan talak tiga dalam satu kali ucapan. Usman telah menetapkan satu mushaf untuk seluruh kaum muslimin.
2. Apabila kita tidak menggunakan maslahah mursalah maka akan timbul kesempitan, kekacauan, dan kesukaran padahal Allah telah berfirman :

Allah hendak (membikin) keringanan bagimu dan tidak hendak (membikin) keberatan atas kamu (al-Baqara : 185).
Nabi bersabda :

“Aisyah telah berkata dari Nabi saw : ‘Sesungguhnya Rasulullah tidak memilih dalam perkara kecuali memilih yang mudah di antara keduanya selama yang paling mudah itu tidak mengandung dosa”.
1. Bahwa setiap peristiwa / kasus terus tumbuh dan kejadian-kejadian terus berkembang, masyarakat terus berubah serta kebutuhan terus bertambah karena itu setiap umat mendapat tantangan-tantangan yang berbeda dengan tantangan-tantangan yang di hadapi oleh umat yang telah lalu, padahal individu, keluarga dan masyarakat harus tetap terpelihara kemaslahatannya seperti juga umat-umat yang telah lalu di usahakan agar terpelihara kemaslahatannya. Maka apabila tidak di buka pintu ijtihad yang berupa maslahah mursalah, syari’ah islamiyyah akan kaku dan sempit serta tidak bisa memberikan respon dan tidak reseptif terhadap perubahan waktu, tempat milieu dan keadaan. Padahal syari’ah islamiyyah adalah syari’ah alami untuk seluruh umat dan merupakan rahmat bagi manusia. Dengan demikian, maka dengan maslahah mursalah, syari’ah islamiyyah memberi jalan keluar dari segala kesulitan yang berbeda-beda pada setiap masyarakat dan bangsa menuju kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sesungguhnya secara praktik, ulama menggunakan maslahah mursalah ini, selama bukan dorongan hawa nafsu dan tidak menentang nash-nash yang kulliy yang merupakan makashid al-syari’ah. Oleh karena itu ulama-ulama yang menerima maslahah mursalah memberikan pula persyaratan di dalam menggunakan maslahah mursalah.
Persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Al-maslahah mursalah hanya berlaku di dalam mu’amalah dalam arti hubungan manusia dengan manusia dan tidak berlaku di dalam kaepiyat ibadah karena kaepiat ibadah tetap tidak berubah-ubah.
2. Maslahah disini haruslah kemaslahatan yang hakiki bukan yang di ragukan, dlam arti mengambil maslahat tadi nyata-nyata membawa manfaat dan menolak kemadharatan.
3. Bersifat umum bukan kemaslahatan yang sifatnya individual, dalam arti kemaslahatan yang memberi manfaat kepada umat dan menolak kemadharatan dari umumnya umat, karena itu tidak tepat memberi fatwa semacam wajib puasa dua bulan berturut-turut bagi seorang yang tidak kuat puasa, karena bercampur pada bulan Ramadhan padahal dia bisa membebaskan budak.
4. Maslahat di sini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum ajaran Islam yang berupa maqashid al-syari’ah dan dalil- dalil yang kulliy serta nash-nash yang qath’ iy wurudnya dan dalalahnya.
3. Ada ulama yang kontroversial di dalam al-maslahah ini yaitu Ath-Thufiy, namanya yang terkenal Najmudin Ath-Thufiy (lahir 673 H). semasa Ibnu Taymiyyah ; Ath-Thufiy mendasarkan maslahah kepada hadits Nabi yang berbunyi :

“Dari Abu Sa’ad bin Malik dan bin Sanaan al-Khudzriy bersabda Rasulullah SAW. : ‘Tidak boleh memadharatkan diri sendiri dan tidak bole di madharatkan orang lain’” (Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Ad-Daraquthniy).

D. PERBEDAAN ANTARA QIYAS, ISTISHAN, DAN MASLAHAH MURSALAH
Dr. Muhmmad Ma’ruf membedakan antara qiyas, istishan, dan maslahah mursalah sebagai berikut :
Qiyas dan istishan sama-sama membutuhkan perbandingan dengan masaalah lain. Akan tetapi, di dalam qiyas, perbandingan itu mengaitkan masalah yang di qiyaskan kepada ashal yang mengakibatkan persamaan hukum antara cabang dan ashal.
Sebaliknya, di dalam istishan, perbandingan tersebut mengakibatkan berpindahnya satu hukum kepada hukum yang lain yang lebih tua. Adapun di dalam maslahah mursalah tidak mesti harus ada perbandingan dengan masalah lain, tapi semata-mata bersandar kepada maslahat.
Meskipun namanya maslahah mursalah (kemaslahatan yang terlepas), tapi kenyataannya kemaslahatan itu tidak terlepas dari syara’. Dalam hubunga ini, ia terkait erat dengan prinsip-prinsip umum syari’ah, dalil-dalil kulliy dan maqashid al-syari’ah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar