PENCARIAN

Selasa, 28 Juni 2011

Hadits Dla'if

B A B I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada awalnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melarang para sahabat menuliskan Hadits, karena dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-qur’an. Perintah untuk menuliskan Hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin abdul aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin Muhammad bin amr hazm al-alsory untuk membukukan Hadits. Sedangkan Ulama yang pertama kali mengumpulkan Hadits adalah Ar-robi bin sobiy dan Said bin abi arobah, akan tetapi pengumpulan Hadits tersebut masih acak (tercampur antara yang sohih dengan, dhoif, dan perkataan para sahabat).
Pada kurun ke-2 imam Malik menulis kitab Al-Muwatho di Madinah, di Makkah Hadits dikumpulkan oleh Abu Muhammad Abdul Malik Ibnu Juraiz, di Syam oleh Imam Al-Auza’i, di Kuffah oleh Sufyan At-Tsauri, di Basroh oleh Hammad bin Salamah. Kemudian, pada awal abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab-kitab musnad (seperti musnad Na’im ibnu Hammad). Dan pada pertengahan abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab shohih Bukhori dan Muslim.
Materi di dalam tulisan ini hanya memfokuskan pembahasan pada pembahasan tentang Hadits Dho’if. Dengan mengetahui tentang Hadits Dho’if tersebut semoga dapat membantu kaum muslimin yang belum mengetahui (awam) dalam ilmu Hadits dan memahami buku-buku karangan para ahlul ilm (ulama). Ilmu Hadits adalah ilmu yang sangat luas dan ilmiah. Oleh karena itu, tidak cukup dengan hanya mengetahui istilah-istilahnya, akan tetapi jika ingin mendalami ilmu ini, seorang tholabul ilm (penuntut ilmu agama) hendaknya membekali dengan ilmu-ilmu ushul terlebih dahulu, seperti Bahasa Arab (nahwu, shorof, dan balaghoh), Tauhid, Mustholahul Hadits, Ushul Tafsir, dan Ushul Fiqh.


Ruang Lingkup Pembahasan
Agar pembahasan didalam makalah kami tidak kemena-mana (tidak rancu), maka kami membatasi pembahasan dalam makalah kami, yaitu :
1. Tentang Hadits Dha’if.
a. Sebab-sebab tidak diperbolehkanya mengamalkan Hadits Dha’if.
b. Klasifikasi Hadits Dha’if berdasarkan kecacatan Perawinya.
c. Klasifikasi Hadits Dha’if berdasarkan gugurnya Rawi.
d. Klasifikasi Hadits Dha’if berdasarkan sifat Matannya.
e. Pendapat para Ulama tentang berhujjah dengan Hadits Dha’if.
B. Tujuan Pembahasan
1. Untuk membahas tentang Hadits Dha’if.
a. Sebab-sebab tidak diperbolehkanya mengamalkan Hadits Dha’if.
b. Klasifikasi Hadits Dha’if berdasarkan kecacatan Perawinya.
c. Klasifikasi Hadits Dha’if berdasarkan gugurnya Rawi.
d. Klasifikasi Hadits Dha’if berdasarkan sifat Matannya.
e. Pendapat para Ulama tentang berhujjah dengan Hadits Dha’if.


B A B II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hadist Dhoif
Hadits Dha’if adalah Hadits yang tidak memenuhi salah satu/lebih syarat Hadits shohih dan Hasan. Hukum Hadits dhoif iyalah tidak dapat diamalkan dan tidak boleh meriwayatkan Hadits dhoif kecuali dengan menyebutkan kedudukan Hadits tersebut.
Sebagian ulama kontemporer berpendapat, hadits dha'if itu boleh diambil dan diamalkan, tetapi harus memenuhi kriteria berikut:
1. Hadits itu menyangkut masalah fadha'ilul a'maal (keutamaan-keutamaan amalan)
2. Hendaknya berada di bawah pengertian hadits shahih.
3. Hadits itu tidak terlalu amat lemah (dha'if).
4. Hendaknya tidak mempercayai ketika mengamalkan, bahwa hadits itu berasal dari Rasululloh Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.
Biar lebih jelas dan mudah untuk di pahami maka kami akan menjelaskan tentang kecacatan, larangan dan menggunakan Hadits Dha’if, diantaranya yaitu :
A. Sebab-sebab tidak boleh mengamalkan hadith dhaif
Hadith dhaif hanya membawa zhon yang lemah dengan tanpa khilaf yang diketahui dikalangan ulama, maka bagaimana mungkin dikatakan boleh beramal dengannya sedang Allah telah mencelanya dalam lebih dari sepotong ayat didalam kitabNya. Allah berfirman
•       
“dan Sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” [An-Najm : 28]
Dan Allah berfirman lagi :
         
“Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu.”[An-Najm : 23]
Dan Rasulullah saw telah bersabda : “ Awas kamu dari zhon (sangka-sangkaan) sesungguhnya zhon itu hadith yang paling dusta! “ (Bukhary dan Muslim).
Ketahuilah, mereka-mereka yang mengatakan boleh beramal dengan hadith dhaif tidak mempunyai sebarang dalilpun dari Kitab ataupun Sunnah.
Dan dalam berbuat yang demikian itu terselamatlah dari terjerumus dalam perdustaan atas Rasulullah saw, kerana kami dapati dari pengalaman, mereka yang bercanggah dalam masalah ini telah termasuk dalam yang kami sebutkan tentang perdustaan tadi, kerana mereka mengamalkan setiap yang mereka dengar atau baca, sedangkan Rasulullah saw telah mengisyaratkan kearah perkara ini dengan sabdanya : “ Cukup bagi seorang sebagai berdusta kerana meriwayatkan setiap yang didengar. “(Muqaddimah Sohih Muslim Hadith No. 5).
Dan diantara keburukan pendapat ini, ia mengheret mereka dari hanya beramal dengannya dalam bab-bab fadhail kepada masuk kedalam hukum-ahkam syariah, bahkan dalam urusan akidah !! Inilah yang kita lihat sekarang ini dan akan kami jelaskan perkara ini dalam tulisan-tulisan yang akan datang insya Allah.
B. Klasifikasi hadits Dlaif berdasarkan kecacatan perawinya
• Hadits Maudlu' : adalah hadits yang dicipta serta dibuat oleh seorang pendusta yang ciptaan itu mereka bangsakan ( katakan Sabda nabi SAW ) secara palsu dan dusta, baik hal itu disengaja maupun tidak.
• Hadits Matruk : adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam perhaditsan.
• Hadits Munkar : adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta.
• Hadits Mu'allal ( Ma'lul, Mu'all ) : adalah hadits yang setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan tampak adanya salah sangka dari rawinya dengan menganggap sanadnya bersambung (padahal tidak).
• Hadits Mudraj ( saduran ) : adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.
• Hadits Maqlub : adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.
• Hadits Mudltharrib : adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).
• Hadits Muharraf : adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.
• Hadits Mushahhaf : adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.
• Hadits Mubham : adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan.
• Hadits Syadz (kejanggalan) : adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.
• Hadits Mukhtalith : adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.
Hal-hal diatas hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.
C. Klasifikasi hadits dlaif berdasarkan gugurnya rawi
• Hadits Muallaq: adalah hadits yang gugur (inqitha') rawinya seorang atau lebih dari awal sanad.
• Hadits Mursal: adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi'in.
• Hadits Mudallas: adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis.
• Hadits Munqathi': adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
• Hadits Mu'dlal : adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi'iy, tabi'iy bersama tabi'it tabi'in, maupun dua orang sebelum shahaby dan tabi'iy.
D. Klasifikasi hadits dlaif berdasarkan sifat matannya
• Hadits Mauquf: adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.
• Hadits Maqthu': adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi'in serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak. Sumber pengambilan hukum bagi orang Islam adalah Al-Qur'an dan Hadist. Mengambil rujukan Al-Qur'an dengan mengikari keberadaan Hadist shoheh adalah tindakan mengingkari Al-Qur'an itu sendiri.
Untuk menjelaskan rincian-rincian dan contoh-contoh dari pembahasan diatas yakni pembahsan pada point B, C dan D, itu hanya bisa dijelaskan oleh orang-rang yang ahli dalam bidang ilmu hadits.

E. Pendapat Ulama tentang Berhujjah dengan hadits dlaif
Para ulama sepakat melarang meriwayatkan hadits dlaif yang maudlu' tanpa menyebutkan kemaudlu'annya. Adapun kalau hadits dlaif itu bukan hadits maudlu' maka diperselisihkan tentang boleh atau tidaknya diriwayatkan untuk berhujjah. Berikut ini pendapat yang ada yaitu :
1) Pendapat Pertama Melarang
secara mutlak meriwayatkan segala macam hadits dlaif, baik untuk menetapkan hukum, maupun untuk memberi sugesti amalan utama. Pendapat ini dipertahankan oleh abu Bakar Ibnul 'Araby. Dia berpedoman pada point A.
2) Pendapat Kedua Membolehkan
Mereka membolehkan untuk menggunakan hadits dho’if, tetapi dalam masalah-masalah tertentu, kendatipun dengan melepas sanadnya dan tanpa menerangkan sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi sugesti, menerangkan keutamaan amal (fadla'ilul a'mal dan cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukum-hukum syariat, seperti halal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah-aqidah).
Para imam seperti Ahmad bin hambal, Abdullah bin al Mubarak berkata: “Apabila kami meriwayatkan hadits tentang halal, haram dan hukum-hukum, kami perkeras sanadnya dan kami kritik rawi rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan tentang keutamaan, pahala dan siksa kami permudah dan kami perlunak rawi rawinya."
Dalam pada itu, Ibnu Hajar Al Asqalany termasuk ahli hadits yang membolehkan berhujjah dengan hadits dlaif untuk fadla'ilul amal, memberikan 3 Syarat:
a. Hadits dlaif itu tidak keterlaluan. Oleh karena itu hadits dlaif yang disebabkan rawinya pendusta, tertuduh dusta, dan banyak salah, tidak dapat dibuat hujjah kendatipun untuk fadla'ilul amal.
b. Dasar amal yang ditunjuk oleh hadits dlaif tersebut, masih dibawah satu dasar yang dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan ( shahih dan hasan )
c. Dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan bahwa hadits tersebut bener benar bersumber kepada nabi, tetapi tujuan mengamalkannya hanya semata mata untuk ikhtiyath ( hati hati ) belaka.

B A B III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Hadits Dha’if adalah Hadits yang tidak memenuhi salah satu/lebih syarat Hadits shohih dan Hasan. Hukum Hadits dhoif iyalah tidak dapat diamalkan dan tidak boleh meriwayatkan Hadits dhoif kecuali dengan menyebutkan kedudukan Hadits tersebut. Pendapat ini dipertahankan oleh abu Bakar Ibnul 'Araby.
Sebagian ulama kontemporer diantaranya adalah Ahmad bin hambal, Abdullah bin al Mubarak dan Ibnu Hajar Al Asqalany, mereka berpendapat, hadits dha'if itu boleh diambil dan diamalkan, tetapi harus memenuhi kriteria berikut:
 Hadits itu menyangkut masalah fadha'ilul a'maal (keutamaan-keutamaan amalan).
 Hendaknya berada di bawah pengertian hadits shahih.
 Hadits itu tidak terlalu amat lemah (dha'if).
 Hendaknya tidak mempercayai ketika mengamalkan, bahwa hadits itu berasal dari Rasululloh Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.


DAFTAR PUSTAKA
1. al-Qaul al-Badi’,
2. Majmu’ al-Fatawa (Dar al-Wafa’, Kaherah 2001), jld. 18
3. Fiqh al-Sunnah (Dar al-Fath, Kaherah 1999), jld. 1
4. al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab (diteliti oleh Muhammad Najib Ibrahim; Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, Beirut 2001), jld. 1
5. Fatawa Mu‘ashirah (edisi terjemahan oleh al-Hamid al-Husaini dengan judul Fatwa-Fatwa Mutakhir; Pustaka Hidayah, Bandung 1996),
6. al-Muntaqa min Kitab al-Targhib wa al-Tarhib li al-Munziri (Dar al-Wafa’, Kaherah 1993), jld. 1,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar