PENCARIAN

Senin, 10 Oktober 2011

Hukum dan Tugas-Tugas Perkembangan


1. Hukum Perkembangan
Pengertian "hukum", dalam ilmu jiwa perkembangan, tidaklah sama dengan yang biasa dikelanal dalam dunia perundang-undangan peradilan. Adapun yang dimaksud hukum perkembangan adalah kaidah fundamental tentang realitas kehidupan anak-anak (manusia) yang telah disepakati kebenarannya berdasarkan hasil pemikiran dan penelitian yang seksama. Adapun macam-macam hukum perkembangan sebagai berikut:
a. Hukum kodrat Ilahi
Tak dapat diingkari, bahwa perkembangan itu berpangkal pada kehidupan. Karena hiduplah, anak manusia bias berkembang. Sementara kehidupan itu penuh dengan ketentuan atau kodrat dari Alah.
b. Hukum mempertahankan diri
Setelah manusia ditakdirkan hidup, lalu ia secara naluriah berusaha mempertahankan kelangsungan hidupnya, untuk bias hidup secara singkat bisa dijelaskan bahwa usaha mempertahankan diri, intinya untuk memperoleh keselamatan. Sedang kselamatan, seperti halnya kehidupan, adalah modal pokok bagi pelaksanaannya proses perkembangan. Sekali lagi usaha mempertahankan diri merupakan sifat naluriah manusia. Tujuan pokoknya, agar ia selamat dan hidupnya berkelanjutan.
c. Hukum pengembangan diri
Ketika seorang anak berhasil mempertahankan diri, bersamaan itu muncul pula hasrat insaniahnya untuk mengembangkan segala potensi yang dibawah sejak lahir.
d. Hukum masa peka
Masa peka yang dimaksud ialah: suatu masa dimana sesuatu "fungsi" demikian baik perkembangannya, karena itu harus dilayani dan diberi kesempatan sebaik-baiknya.
e. Hukum tempo perkembangan
Berlangsungnya perkembangan pada anak yang satu, belum tentu sama dengan anak yang lain. Ada anak yang dalam perkembangannya kelihatan serba cepat, dan ada pula yang berlangsung amat lambat.
f. Hukum irama perkembangan
Hukum ini menyatakan bahwa, bahwa berlangsungnya perkembangan itu tidak selalu "ajeg" , konsisten dan merata pada setiap waktu. Kadang-kadang suatu proses perkembangan berjalan lancar, tapi ada pula dari keadaan biasa kemudian melonjak cepat, untuk akhirnya kembali biasa lagi atau turun.
g. Hukum sifat perkembangan
Menurut stone, perkembangan pribadi manusia itu jika diamati dengan sungguh-sungguh akan tampak adanya sifat-sifat sebagai berikut:
1) Stabil
2) Sensitive
3) Aktif
4) Teratur
5) kontinyu
h. Hukum kesatuan organis
Dalam garis besarnya. Dalam diri manusia terdapat dua jenis organ yaitu fisik dan psikis, raga dan jiwa, atau jasmani dan rohani.
2. Tugas Perkembangan
Secara sederhana, tugas oerkembangan adalah sesuatu yang diharapkan dapat dicapai seseorang dalam tehap-tahap perjalanan hidupnya.
Adapun pendapat R.J.Havighurst, tugas-tugas perkembangan itu jika diperinci sepanjang hidup seseorang, maka akan diperoleh rumusan sebagai berikut:
a. Tugas perkembangan pada masa bayi dan kanak-kanak awal
1)      Balajar berjalan
2)      Balajar makan-makanan padat
3)      Balajar mengendalikan buang air kecil dan besar
4)      Balajar membeda-bedakan jenis kelamin dan menghargainya.
b. Tugas perkembangan pada masa kanak-kanak akhir
1)      Balajar tentang keterampilan psikis yang diperlukan dalam permainan yang ringan-ringan atau mudah.
2)      Membentuk sikap-sikap sehat terhadap dirinya, demi kepentingan organismenya yang sedang tumbuh.
3)      Balajar bergaul dan bermain bersama dengan teman-teman seusia.
4)      Balajar menyesuaikan diri dengan keadaan dirinya, sebagai pria atau wanita.
c. Tugas perkembangan dalam masa remaja
1)      Menerima keadaan psikisnya, dan menerima peranannya sebagai pria atau wanita.
2)      Menjalin hubungan-hubungan baru dengan teman-teman sebaya, baik sesame jenis maupun lain jenis kelamin.
3)      Memperoleh kebebasan secara emosional dari orang tuanya, juga dari orang-orang dewasa lainnya.
4)      memperoleh kepastian dalam hal kebebasan pengaturan ekonomis, sekurangnya untuk dirinya sendiri.
d. Tugas perkembangan pada masa dewasa awal
1)      memilih teman bergaul, baik sebagai calon suami maupun sebagai calon isteri.
2)      belajar hidup bersama dengan suami dan isteri.
3)      mulai hidup dalam sebuah keluarga yang dibinanya.
4)      belajar mengasuh anak-anak.
e. Tugas perkembangan pada masa setengah baya
1)      memperoleh tanggung jawab sebagai orang dewasa yang berwarganegara dan hidup bermasyarakat.
2)      menetapkan dan memelihara suatu standar kehidupan ekonomi bagi keluarganya.
3)      membantu anak-anak remajanya untuk menjadi orang dewasa yang bertanggung jawab.
4)      mengembangakan kegiatan-kegiatan pengisi waktu senggang, sesuai dengan keahlian dan keinginannya.
f. Tugas perkembangan pada masa tua
1)      menyesuaikan diri dengan keadaan semakin berkurangnya kekuatan psikis dalam kesehatan.
2)      menyesuaikan diri dalam masa pensiun dan pendapatan yang semakin berkurang.
3)      menyesuaikan diri dalam keadaan meninggalnya suami isteri.
4)      menjalin hubungan yang rapat dengan teman-teman atau kelompok seusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar