PENCARIAN

Kamis, 18 Oktober 2012

Pengembangan Profesionalisme GPAI?



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam dunia pendidikan, guru merupakan unsur utama pada keseluruhan proses pendidikan, terutama di tingkat institusional dan instruksional. Posisi guru dalam pelaksanaan pendidikan berada pada garis terdepan. Keberadaan guru dan kesiapannya menjalankan tugas sebagai pendidik sangat menentukan bagi terselenggaranya suatu proses pendidikan. Menurut Muhammad Surya, tanpa guru pendidikan hanya akan menjadi slogan yang tiada arti. Baginya, guru dianggap sebagai titik sentral dan awal dari semua pembangunan pendidikan.[1]
Peranan guru memiliki posisi sentral dalam proses pembelajaran. Ada tiga faktor yang memengaruhi implementasi kurikulum, yaitu dukungan kepala sekolah, dukungan rekan sejawat guru, dan dukungan dari dalam guru itu sendiri.[2] Dari tiga faktor tersebut guru merupakan faktor penentu di samping faktor-faktor yang lain. Dengan kata lain keberhasilan implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan sangat ditentukan oleh guru karena bagaimanapun baiknya suatu kurikulum ataupun sarana pendidikan jika gurunya tidak memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi secara baik, hasil implementasi kurikulum tidak memuaskan. Oleh karena itu, pengembangan profesionalisme guru merupakan keniscayaan dalam menyukseskan impelementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Guru merupakan pendidik, yang menjadi tokoh, panutan, dan identifikasi peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggungjawab, wibawa, mandiri, dan disiplin. Guru merupakan pemeran utama kegiatan pembelajaran yang berinteraksi langsung dengan peserta didik dalam kegiatan proses belajar mengajar. Guru pelaksana terdepan pendidikan di sekolah. Berhasil tidaknya upaya peningkatan kualitas peningkatan pendidikan banyak ditentukan oleh kemampuan yang ada pada guru dalam mengemban tugas pokok sebagai pengelola kegiatan pembelajaran di kelas. Mengingat begitu penting peranan guru maka sudah sepatutnya guru benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan dengan tuntutan profesi.[3]
Makalah ini mencoba membahas tentang pengembangan profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). Pengembangan profesionalisme GPAI diarahkan untuk perbaikan mutu pendidikan secara umum  maupun sebagai tuntutan pekerjaan guru sebagai profesi.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang maka masalah pokok dalam pembahasan makalah ini adalah  bagaimana pengembangan profesionalisme GPAI, dengan submasalah:
  1. Apa tantangan dan problematika GPAI?
  2. Apa hakikat PAI dan interkoneksinya dengan mata pelajaran lain?
  3. Bagaimana posisi Guru dalam persepektif pendidikan islam?
  4. Bagaimana strategi pengembangan profesionalisme GPAI?
C.    Tujuan Pembahasan
  1. Ingin menjelaskan tantangan dan problematika GPAI.
  2. Untuk mendeskripsikan hakikat PAI dan interkoneksinya dengan mata pelajaran lain.
  3. Untuk menjelaskan posisi Guru dalam persepektif pendidikan islam.
  4. Ingin menjelaskan strategi pengembangan profesionalisme GPAI.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tantangan dan Problematika Guru PAI
Dalam proses pendidikan, guru tidak hanya menjalankan fungsi alih ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi juga berfungsi untuk menanamkan nilai (values) serta membangun karakter (character building) peserta didik secara berkelanjutan.[4] Tugas pokok guru adalah mengajar dan mendidik sekaligus. Dalam kaitan ini perlu disadari bahwa pada setiap mata pelajaran yang diajarkan harus membawa misi pendidikan dan kejujuran. Tugas guru agama di samping harus dapat memberikan pemahaman yang benar tentang ajaran agama, juga diharapkan dapat membangun jiwa dan karakter keberagamaan yang dibangun melalui pengajaran agama tersebut. Ketika seorang guru mengajarkan salat misalnya, ia tidak hanya mengajarkan siswa agar paham terhadap pengetahuan tentang salat dan mempraktikkannya secara benar, tetapi bersamaan dengan itu dengan salat tersebut diharapkan akan tumbuh jiwa dan kepribadian anak yang selalu bersyukur kepada Allah, patuh dan tunduk, disiplin, senantiasa ingat kepada Allah yang selanjutnya terpelihara dirinya dari perbuatan yang keji dan munkar.[5]
Pembelajaran di sekolah dipengaruhi oleh guru, siswa, sistem dan lingkungan masyarakat serta keluarga. Guru agama merupakan salah satu komponen dengan kemampuan dan keterbatasan yang ada sering dimintai ‘tanggung jawab’ berlebihan dan tidak proporsional. Jika ada siswa nakal, bikin onar, guru agama mendapat ‘pesanan’ untuk menyelesaikannya dalam penyampaian matapelajaran misalnya.
Pada dasarnya, menurut hemat penulis matapelajaran PAI tidak perlu dipelajari di sekolah, jika pertama, semua matapelajaran sekolah dijiwai oleh pendidikan agama. Kedua, berfungsinya keluarga sebagai tempat pendidikan yang pertama dan utama. Keluarga memperkenalkan kepada anaknya dasar-dasar keagamaan, bahkan semenjak di dalam kandungan. Ketiga, adanya jalinan kerjasama antara sekolah dengan institusi sosial keagamaan seperti masjid, pesantren, majlis ta’lim, surau, tempat pengajian misalnya. Materi dan standar pelajarannya disepakati bersama.
Pengandaian di atas tidaklah berjalan, karena kesempatan yang terbatas, ketidakmauan atau ketidakmampuan keluarga dalam mendidik anak-anaknya, maka maksimalisasi pelajaran PAI di sekolah menjadi pilihan yang menantang. Mengapa? Karena pertama, kejenuhan atas materi yang diulang-ulang dalam pelajaran. Ini bisa dilihat dari dari isi kurikulum PAI mulai SD, SLTP dan SLTA meski dengan sedikit fokus perluasan dan pendalaman yang berbeda. Apalagi bagi siswa yang belajar di Sekolah Agama (Madrasah Diniyah). Kedua, perhatian pelajar-apalagi yang kelas 3- lebih terpusat pada pelajaran yang menjadi ujian nasional. PAI bisa dianggap tidak menjadi skala prioritas matapelajaran penting. Hal ini pun seyogyanya menjadi perhatian manajemen sekolah, guru, orangtua/murid dan pemerintah. Ketiga, krisis kepercayaan siswa terhadap matapelajaran PAI dan gurunya. Para siswa melihat kenyataan di masyarakat, banyak terjadi kesenjangan yang tajam antara idealitas dan realitas agama. Elit sosial, ekonomi, agama, politik dan pendidikan misalnya, telah melakukan ketidakjujuran, kecurangan, berselisih paham agama bahkan konflik atas nama agama. Keempat, suasana dan metode belajar yang monoton sehingga terasa membosankan bagi siswa. Keberadaan guru di kelas-baik kelas terbuka di alam atau tertutup di sekolah- ditantang untuk membangun kelas yang dinamis (hidup), variatif, menarik, menyenangkan dan bergairah. Tidak ada satu cara paling tepat di kelas, melainkan gurulah yang lebih mengetahui dengan target materi, suasana kelas, keragaman karakter, potensi dan minat siswa.
Setiap orang yang akan melaksanakan tugas guru harus punya kepribadian. Di samping punya kepribadian yang sesuai dengan ajaran Islam, guru agama lebih dituntut lagi untuk mempunyai kepribadian guru. Guru adalah seorang yang seharusnya dicintai dan disegani oleh murid-muridnya. Penampilannya dalam mengajar harus meyakinkan dan tindak tanduknya akan ditiru dan diteladani. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, ia harus tabah dan tahu cara memecahkan berbagai kesulitan dalam tugasnya sebagai pendidik. Ia juga mau dan rela serta memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya, terutama masalah yang langsung berhubungan dengan proses belajar mengajar.
Dalam proses belajar mengajar, murid pun tidak lepas dari berbagai kesulitan. Setiap murid tumbuh dan berkembang menurut kodrat yang ada padanya. Ia belajar dengan caranya sendiri sesuai dengan kemampuannya, kecerdasan dan keterampilannya yang berbeda antara seorang murid dan murid lainnya. Pada hakikatnya ia belajar sesuai dengan individunya masing-masing.[6]
B.     Hakikat PAI dan Interkoneksinya dengan Mata Pelajaran Lain
Pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani ajaran agama Islam dengan disertai dengan tuntutan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama hingga terwujud persatuan dan kesatuan bangsa.[7]
Zakiyah Darajat mengemukakan bahwa esensi pendidikan yaitu adanya proses transfer nilai, pengetahuan dan keterampilan dari generasi tua ke generasi muda agar generasi muda mampu untuk hidup. Oleh karena itu ketika kita menyebut adanya pendidikan agama Islam, maka akan mencakup dua hal, yaitu:[8]
1.    Mendidik siswa untuk berprilaku sesuai dengan nilai-nilai atau akhlak Islam
2.    Mendidik siswa-siswi untuk mempelajari materi ajaran Islam, berupa pengetahuan tentang Islam.
Munculnya anggapan-anggapan yang kurang menyenangkan tentang pendidikan agama seperti; Islam diajarkan lebih pada hafalan, padahal Islam penuh dengan nilai-nilai yang harus diperaktekkan. Pendidikan Islam lebih ditekankan pada hubungan formalitas antara agama dengan Tuhan-Nya; penghayatan nilai-nilai agama kurang mendapat penekanan. Hal ini diukur dari penilaian kelulusan siswa dalam pelajaran agama diukur dengan berapa banyak hafalan dan mengerjakan ujian tertulis di kelas yang dapat di demonstrasikan oleh siswa.
Jadi pendidikan agama Islam merupakan usaha sadar yang dilakukan pendidik dalam rangka mempersiapkan peserta didik untuk meyakini, memahami dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atas pelatihan yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dari pengertian tersebut dapat ditemukan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran pendidikan agama Islam, yaitu sebagai berikut:
1.    Pendidikan Agama Islam sebagai usaha sadar, yakni suatu kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan yang dilakukan secara berencana dan sadar atas tujuan yang hendak dicapai.
2.    Peserta didik yang hendak disiapkan untuk mencapai tujuan, dalam arti ada yang dibimbing, diajari dan dilatih dalam peningkatan keyakinan, pemahaman, penghayatan dan pengmalan terhadap ajaran agama Islam.
3.    Pendidik pendidikan agama Islam (GPAI) yang melakukan kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan secara sadar terhadap peserta didiknya untuk mencapai tujuan pendidikan agama Islam.
4.    Pembelajaran pendidikan agama Islam diarahkan untuk meningkatkan keyakinan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam dari peserta didik, yang disamping untuk membentuk kesalehan atau kualitas pribadi, juga sekaligus untuk membentuk kesalehan sosial. Dalam arti kesalehan pribadi itu diharapkan mampu memancarkan ke luar dalam hubungan keseharian dengan manusia lain baik seagama ataupun yang tidak seagama, serta dalam berbangsa dan bernegara sehingga dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional dan bahkan ukhuwah Islamiah.
C.    Posisi Guru dalam Perspektif Pendidikan Islam
Guru menurut Islam lebih tepat dikatakan sebagai “Da’i”, pendakwah yangmemperjuangkan nilai-nilai tertentu, yakni nilai-nilai Islami. Seorang guruberperanan penting dalam melaksanakan misi amar ma’ruf nahi munkar, makacirri khas seorang guru itu haruslah menyebarluaskan informasi tentang perintahdan larangan Allah SWT. Pesannya haruslah berisi usaha untuk mempengaruhimanusia agar berperilaku bersesuaian dengan ajaran Islam. Berikut adalagbeberapa peranan seorang guru di dalam Islam yang patut diambil sebagaipanduan:[9]
  1. Sebagai Pendidik (Muaddib)
Dalam kaitannya dengan fungsi edukasi yang Islami, harusalah lebih banyakmenyodorkan pemberitaan yang lebih membawa muatan kepada ajaran Islam.Mendidik umat Islam agar melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhisegala larangan-Nya. Memikul tugas untuk mencegah umat Islam danberperilaku yang menyimpang dari syari’at Islam, serta melindungi umat daripengaruh media massa non-Islami yang anti Islam.
  1. Sebagai Musaddid (Pelurus Informasi)
Dalam hal ini, setidaknya ada 3 hal yang harus diluruskan oleh jurnalisme Isla.Pertama, informasi tentang ajaran dan umat Islam. Kedua, informasi tentangkarya-karya atau prestasi umat Islam. Ketiga, dituntut mampu menggali,melakukan penelitian tentang kondisi umat Islam di berbagai penjuru dunia.Dalam kaitannya sebagai pelurus informasi ini, jurnalistik Islam dituntut harusmampu mengikis fobia Islam (Islamopobhia) yang merupakan priodukpropaganda pers barat yang anti Islam.
  1. Sebagai Mujaddid (Pembaharu)
Pembaharu yang dimaksudkan adalah penyebar paham pembaharuan akanpemahaman dan pengamalan ajaran Islam (reformasi Islam). Jurnalistik Islamiharuslah menjadi alat bagi para pembaharu Islam yang menyerukan Islam.Memegang teguh Al-Quran dan As-Sunnah, memurnikan pamahaman tentangIslam dan pengamalannya. Ikut serta sebagai alat memberikan informasi dalamusaha membersihkan ibadah umat dari bid’ah, khurafat, tahayul dan isme-ismeasing yang non-Islam , dan menerapkannya dalam segala aspek kehidupanumat.
  1. Sebagai Muwahid (Pemersatu)
Dalam menjalankan fungsinya sebagai muwahid ini, dimaksudkan jurnalistikIslam dapat menjadi jembatan yang mempersatukan umat Islam. JurnalistikIslam harus mampu menerapkan kode etik jurnalistik yang berupa impartiality(tidak memihak pada golongan tertentu) dan mampu menyajikan dua sisipandang setiap informasi. Jurnalistik Islami harus mampu membuang jauh-jauhsikap sekterian.[10]
  1. Sebagai Mujahid (Pejuang)
Dalam fungsinya sebagai pejuang, maksudnya mencoba menampilkan tulisan-tulisan yang berusaha keras membentuk pendapat umum yang mendorongpenegakkan nilai-nilai Islam, menyemarakkan syi’ar Islam, mempromosikansyi’ar Islam, mempromosikan citra Islam yang positif dan rahmatan lil ‘alaamin, serta menanamkan ruuhul jihad di kalangan umat.
Berkait dengan peranan guru dalam bidang akhlak maka peranan yang paling penting ialah memahamkan pengertian akhlak yang sebenar menurut perspektif Islam . Akhlak dalam Islam mempunyai pengertiannya yang tersendiri. Rasulullahdiutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia. Rasulullah menerangkan"Addin atau agama ialah akhlaq yang baik. Orang yang paling hampir di sisiku pada hari kiamat ialah orang yang paling baik akhlaqnya." Banyak lagi hadith-hadith dan ayat-ayat al-Qur'an yang menerangkan tentang akhlaq tidak dapatkita perturunkan di sini.
D.    Strategi Pengembangan Profesionalisme GPAI
Berbicara tentang perbaikan kinerja guru atau pengembangan profesionalisme khususnya GPAI, tidak bisa dilepaskan dari tugas pokok (tupoksi) utama dan berbagai tanggung jawab guru yang terkait lainnya. Tugas dan tanggung jawab guru meliputi banyak hal, yaitu guru dapat berperan sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan belajar, perencana pembelajaran, supervisor, motivator, evaluator, inovator, serta tugas lainnya yang terkait dengan statusnya sebagai guru pendidikan agama Islam.
Guru harus memiliki karakteristik profesional. Pertama, komitmen terhadap profesionalitas yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja (produk), dan sikap continous improvement (improvisasi berkelanjutan). Kedua, menguasai dan mampu mengembangkan serta menjelaskan fungsi ilmu dalam kehidupan, mampu menjelaskan dimensi teoretis dan praktisnya. Dengan kata lain, mampu melakukan transformasi, internalisasi, dan implementasi ilmu kepada peserta didik. Ketiga, mendidik dan menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan berkreasi, mengatur dan memelihara hasil kreasinya supaya tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat, dan lingkungannya. Keempat, mampu menjadikan dirinya sebagi model dan pusat anutan (centre of self- identification), teladan, dan konsultan bagi peserta didiknya. Kelima, mampu bertanggung jawab dalam membangun peradaban di masa depan (civilization of the future).[11] Untuk memenuhi tuntutan kinerja guru yang baik, maka pembinaan profesionalisme guru menjadi sebuah keniscayaan. Ketika hal ini dihindari atau tidak dijalankan maka peningkatan mutu pendidikan yang diharapkan tidak akan pernah terwujud.
Kedudukan dan posisi guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan sekaligus mewujudkan tujuannya. Untuk mencapai kreteria profesional, guru harus menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat    profesional yang sesungguhnya secara terus menerus, termasuk kompetensi mengelola kelas. Berdasarkan UU Nomor 74 Tahuan 2008 dibedakan antara pembinaan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkulifikasi S-1 atau D-IV.[12]
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan atau olah raga. Pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru (P3KG) meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Pembinaan dan pengembangan karir meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional para guru.[13] Kegiatan pembinaan dan pengembangan ini bisa dijalankan melalui prakarsa pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, asosiasi guru, juga bisa melalui inisiatif guru itu sendiri.
Berikut penjelasan tentang fokus P3KG  dengan empat kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang guru:[14]
Pertama, kompetensi pedagogik. Kompetensi ini terdiri atas lima subkompetensi yaitu: memahami peserta didik secara mendalam; merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran; melaksanakan pembelajaran; merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran; dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi dirinya. Lima subkompetensi ini memiliki sedikitnya empatbelas indikator.
Kedua,  kompetensi kepribadian. Kompetensi ini terdiri atas empat subkompetensi yaitu: kepribadian yang mantap dan stabil; kepribadian yang arif; kepribadian yang berwibawa; berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Empat subkompetensi ini memiliki sedikitnya enam indikator.
Ketiga, kompetensi sosial. Kompetensi ini terdiri atas tiga subkompetensi yaitu: mampu berkomunikasi dan bergaul dengan peserta didik; mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Tiga subkompetensi ini memiliki sedikitnya lima indikator.
Keempat, kompetensi profesional. Kompetensi ini terdiri atas dua subkompetensi yaitu: menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi; menguasai struktur dan metode keilmuan. Dua subkompetensi ini memiliki sedikitnya enam indikator.
Empat kompetensi utama dan subkompetensinya mutlak dimiliki oleh guru karena guru berkedudukan sebagai tenaga profesional. Dia memiliki tanggungjawab yang tidak ringan juga kewajiban-kewajiban lainnya, yang harus dipegang dan dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ada.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pendidikan merupakan kebutuhan penting bagi setiap negara, pemerintah dan individu yang ingin maju. Penyelenggaraan pendidikan merupakan kebutuhan sekaligus tangung jawab kita semua, kita senantiasa membutuhkan pendidikan yang berkualitas yang ditandai dengan kemapuan untuk berkompetensi yang sarat dengan nilai moral dan agama dalam prespektif budaya lokal dan global, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Kualitas pendidikan yang kita miliki merupakan cerminan dari kometmen kita pada upaya pembenahan kualitas ilmu, moral dan intelektual, serta kesiapan kitra untuk  turut berpacu dalam mennyongsong masa depan yang lebih baik.
Seiring dengan itu pendidik harus dibekali dengan sejumlah kompetensi dan profesionalitas termasuk juga bagaimana menyiapkan dan mengelola pembelajaran, manajmen sampai kepada model-model pembelajaran dan evaluasi secara komprensi
B.     Saran
Guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, oleh karena itu guru harus mampu dan setia mengembangkan profesinya menjadi anggota organisasi profesional pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA
Alma, Buchari. et al.,. Guru Profesional: Menguasai Metode dan Terampail Mengajar. Bandung: Alfabeta, 2009.
Muhammad Surya, Percikan Perjuangan Guru (Cet. I; Semarang: CV. Aneka Ilmu, 2003)
Zakiah Darajat. Metodologi Pengajaran Agama Islam. (Jakarta: Bumi Aksara, 2001)
E. Mulyasa. Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Cet. VIII; Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009.
Kusnandar. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Serifikasi Guru. Ed. I, Jakarta: Rajawali Press, 2009.  
Ahmad. Ilmu Pendidikan dalam Persepektif Islam. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1992.
http://www.majalahpendidikan.com/2011/05/artikel-pendidikan-ruang-lingkup-tujuan.html


[1] Muhammad Surya, Percikan Perjuangan Guru (Cet. I; Semarang: CV. Aneka Ilmu, 2003), h. 2
[2] E. Mulyasa, Implementasi KTSP, Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah, Ed. I (Cet. I; Jakarta: Bumi Karsa, 2008), h. 180.
[3] Lihat Departemen Agama RI, Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA, dan SMK) Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun 2007, h. 2.
[4] Asrun Ni’am Sholeh. Membangun Profesionalitas Guru Analisis Kronologis atas Lahirnya UU Guru dan Dosen. (Jakarta: eLSAS, 2006), Cet. Ke-1, h.3, 4323
[5] Abudin Nata. Perspektif Islam Tentang Pola Hubungan Guru-Murid. (Jakarta: Raja Grafindo, 2001)
[6] Zakiah Darajat. Metodologi Pengajaran Agama Islam. (Jakarta: Bumi Aksara, 2001)
[7] http://www.majalahpendidikan.com/2011/05/artikel-pendidikan-ruang-lingkup-tujuan.html
[8] Zakiah Darajat. Metodologi Pengajaran Agama Islam. (Jakarta: Bumi Aksara, 2001) , hlm 87
[9] http://ml.scribd.com/doc/19245721/Konsep-Seorang-Guru-Menurut-Perspektif-Islam
[10] http://ml.scribd.com/doc/19245721/Konsep-Seorang-Guru-Menurut-Perspektif-Islam
[11] http://www.tarbiyah-iainantasari.ac.id/makalah_detail.cfm?judul=110
[12] Sudarwan Danim dan Khairil, Profesi Kependidikan (Bandung: Alfabeta, 2011), h. 6
[13] Ibid, hlm 7
[14] Selengkapnya lihat Ibid., h. 32-34, lihat juga dalam daftar isi Mappanganro, Pemilikan Kompetensi Guru (Makassar: Alauddin Press, 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar