الســـــــــلام علـــــيــــــكم
Jumlah Fi’liyyah, Fa’il, Naibul Fa’il, Maf’ul Bih
الجُمْلَةُ الْفِعْلِيَّةُ
JUMLAH FI’LIYYAH
Jumlah Fi’liyyah atau Jumlah yang di awali oleh kalimah fi’il boleh juga kita sebut sebagai Jumlah yang di awali “kata kerja / predikat”, dan “predikat / fi’il” dalam bahasa arab ada tiga macam:
الفِعْلُ الْمَاضِي : Kata kerja lampau (telah)
المُضَارِعُ : Kata kerja sedang / akan
االفعلُ الأَمْرُ : Kata perintah
Dan anda telah memahami bila kata kerja itu pasti membutuhkan “pelaku pekerjaan” alias SUBJEK, sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa “SUBJEK” merupakan penentu “JumlahFi’liyyah”.
“SUBJEK” dalam bahasa arab di istilahkan dengan “FA’IL” (الفاعِلُ).
Jadi Jumlah Fi’liyyah minimal terdiri dari FI’IL dan FA’IL /predikat dan subjek, dan terkadang butuh kepada objek / disebut dengan “MAF’Ul BIH”.
Fa’il / subjek adalah penentu Jumlah Fi’liyyah dan setiap “penentu” sebuah jumlah, dia disandari hukum atau المُسْنًدُ إِلَيْهِ, sehingga bila dia berhalangan hadir alias “MAJHUL” maka harus ada yang menggantikannya yang disebut dengan “NAIBUL FA’IL” (نائِبُ الْفَاعِلِ).
Perhatikan contoh berikut:
جَلَسَ عَلِيٌّ : Ali telah duduk.
يَجْلِسُ عَلِيٌّ : Ali sedang / akan duduk.
اِجْلِسْ يَا عَلِيُّ : Duduklah hei Ali !
Jumlaا-Jumlah di atas tentu Jumlah fi’liyyah, sebab di awali oleh…kalimah fi’il.
جَلَسَ; Fi’il Madhi
يَجْلِسُ ; Fi’il Mudhari’
اجْلِسْ ; Fi’il Amr
Kalimah-kalimah fi’il di atas seluruhnya menyandari hukum “duduk” kepada kalimah عَلِيٌّ, dan Ali adalah “Fa’il / Subjek” (Rumus : ف ).
Dan perhatikan yang ini:
ضُرِبَ عَلِيٌّ : Ali telah di pukul.
يُضْرَبُ عَلِيٌّ : Ali sedang / akan di pukul.
Jumlah di atas tentu jumlah “Fi’liyyah”, sebab di awali oleh kalimah Fi’il, yaitu ” ضُرِبَ ” dan ” يُضْرَبُ” , dan kedua kalimah fi’il itu menyandari hukum “DIPUKUL” kepada “Ali” dan Ali disini sebagai pengganti “FA’IL”, yang asalnya adalah:
ضَرَبَ فُلاَنٌ عَلِيًّا : Si Polan telah memukul Ali.
يَضْرِبُ فُلاَنٌ عَلِيًّا : Si Polan sedang / akan memukul Ali.
Jumlah di atas terdiri dari predikat-subjek-objek, “OBJEK” dalam bahasa arab disebut dengan “Maf’ul bih” ( المَفْعُولُ بِهِ ), saat fa’il ada yaitu “POLAN”,
“ALI” jadi OBJEK, namun setelah “POLAN” tidak ada maka “ALI” jadi “PENGGANTI FAIL” atau ” نَائِبُ الْفَاعِلِ “.
Seperti yang anda lihat, pengganti fa’il / نَائِبُ الْفَاعِلِ mengandung makna “Maf’ul bih”, sebab semula dia sebagai “maf’ul bih” yaitu ketika ada “FA’il”.
Sebagai pengingat:
Pada pembahasan tanda-tanda kalimah isim saya sebutkan bahwa tanda isim yang paling penting ialah ” الإسْنَادُ إلَيْهِ ” atau “disandari hukum”, maka dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa “FA’IL” dalam jumlah fi’liyyah adalah kalimah “ISIM”, begitu pula “MUBTADA” dalam jumlah ismiyyah.
Jadi ada kesamaan fungsi antara Fa’il dalam jumlah fi’liyyah dan Mubtada’ dalam jumlah ismiyyah, yaitu:
1. Sama-sama disandari hukum atau “ المسند إليه “.
2. Sama-sama sebagai penentu jumlah, fail penentu jumlah fi’liyyah dan mubtada’ penentu jumlah ismiyyah.
3. Sama-sama kalimah isim dengan ciri-ciri yang sama pula yaitu “الإسْنَادُ إلَيْهِ“
والســـــــــلام علـــــيــــــكم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar