A.
Landasan Hukum Otonomi Daerah
Pada zaman Hindia Belanda
prinsip-prinsip otonomi daerah sudah diterapkan dan sejak berdirinya negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)_, otonomi daerah sudah diterapkan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Hal tersebut dapat kita lihat
dari adanya berbagai macam peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah
sejak kemerdekaan hingga sekarang.
Undang-undang mengenai otonomi
daerah yang pernah berlaku di Indonesia adalah :
1.
UU No. 1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah tangga
formil)
2.
UU No. 2/1948 (menganut otonomi dan mebedewind yang
seluas-luasnya)
3.
UU No. 1/1957 (menganut otonomi riil yang seluas-luasnya)
4.
UU No. 5/1974 (menganut otonomi daerah yang nyata dan
bertanggung jawab)
5.
UU No. 22/1999 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab)
6.
UU NO. 32/2004 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab).
B.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya
kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaska pemerintah dari
beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian
pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan
global dan mengambil manfaat daripadanya.
Pada saat yang sama pemerintah pusat
diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau
yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain
pihak, dengan desentralisasi, daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang
optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu,
sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah
akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi
kepada daerah :
1.
Peningkatan pelayanan dari kesejahteraan masyarakat yang
semakin baik
2.
Pengembangan kehidupan demokrasi
3.
Keadilan
4.
Pemerataan
5.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.
Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
7.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran
serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar