PENCARIAN

Kamis, 12 Januari 2012

Ta’lik Talak

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 38 menyebutkan bahwa putusnya perkawinan karena ada tiga faktor yaitu, karena kematian, karena perceraian dan karena putusan pengadilan.
Di Indonesia, Ta’lik Talak sudah ada sejak dahulu, hal ini dibuktikan bahwa hampir seluruh perkawinan di Indonesia yang dilaksanakan menurut agama Islam selalu diikuti pengucapan shigat Ta’lik oleh suami. Walaupun shigat-nya harus dengan suka rela, namun di negara kita menjadi seolah-olah sudah kewajiban yang harus dilakukan oleh suami. Shigat Ta’lik dirumuskan sedemikian rupa dengan maksud agar sang isteri memperoleh perlakuan yang tidak sewenang-wenang oleh suaminya, sehingga akibatnya jika isteri diperlakukan sewenang-wenang oleh suaminya dan dengan keadaan itu, isteri tidak ridha, maka ia dapat mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama dengan alasan pelanggaran Ta’lik Talak tadi.

B.     Rumusan Masalah
Agar pembahasab dalam makalah kami mudah difahami, maka kami akan merumuskan pembahasan dalam makalah kami, yaitu :
1.         Bagaimana eksistensi Ta’lik Talak itu?
2.         Bagaimana rumusan Ta’lik Talak itu?
3.         Apa saja permasalahan di sekitar Ta’lik Talak?

C.    Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan makalah kami ini adalah
1.    Untuk menjelaskan eksistensi Ta’lik Talak.
2.    Ingin menjelaskan tentang rumusan Ta’lik Talak.
3.    Untuk menjelaskan permasalahan di sekitar Ta’lik Talak.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Eksistensi Ta’lik Talak
Pembahasan tentang Ta’lik Talak sebagai alasan perceraian, nampaknya telah dibicarakan oleh para fuqaha dalam berbagai kitab fiqh, dan ternyata mereka berbeda pendapat tentang hal itu. Perbedaan tersebut hingga sekarang masih mewarnai perkembangan hukum Islam. Di antara yang membolehkan pun terdapat dua pendapat, yakni ada yang membolehkan secara mutlak dan ada pula yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Mereka yang membolehkan secara mutlak yakni bahwa mereka memperbolehkan semua bentuk shigat Ta’lik, baik yang berbentuk syarthi maupun qasamy. Sedangkan yang hanya membolehkan ialah shigat Ta’lik yang bersifat syarthi yang sesuai dengan maksud dan tujuan hukum syara’.[1]
 
Secara yuridis mengenai alasan perceraian, sebagaimana dalam pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dan dalam pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, keduanya tidak menyinggung mengenai Ta’lik Talak sebagai alasan perceraian, hal ini dimaksudkan kedua pasal itu sudah cukup memadai. Sesuai dengan jiwa Undang-Undang itu, yang antara lain menganut asas mempersukar terjadinya perceraian sehingga tidak perlu lagi ditambah atau diperluas.

Dalam hubungan ini, M. Yahya Harahap, SH., menyatakan bahwa UU Perkawinan tidak menutup perceraian dan pada saat yang bersamaan juga tidak membuka lebar-lebar pintu perceraian. oleh karena itu, apa yang telah diatur dalam aturan-aturan perundangan dianggap cukup memadai untuk mensejajari kebutuhan masyarakat. apalagi jika dilihat dari keluwesan pasal 19 PP. No. 9 Tahun 1975 yang dikaitkan dengan perluasan alasan melalaikan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan. Alasan perceraian yang kita miliki lebih dari cukup dan tidak perlu lagi ditambah.[2]
 
Bila dilihat dari segi peraturan perundangan, maka jelas bahwa dalam alasan perceraian yang berlaku di Indonesia tidak disebut-sebut Ta’lik Talak, demikian halnya jika Ta’lik Talak dikategorikan sebagai perjanjian perkawinan karena ditetapkan ditetapkan secara serta merta pada saat berlangsungnya perkawinan, maka secara tegas UU Perkawinan dalam penjelasan pasal 29 dinyatakan bahwa dalam hal ini tidak termasuk Ta’lik Talak[3] yang memberi pengertian bahwa UUP tidak mengenal lembaga Ta’lik Talak.

Dari kondisi obyektif perundangan tersebut di atas, jika diuraikan dengan fakta yang ada bahwa nampaknya tidak sedikit perkara cerai gugat dengan alasan Ta’lik Talak yang masuk di Pengadilan Agama setiap tahunnya, maka apakah yang demikian dapat dikatakan bahwa Pengadilan Agama telah membenarkan alasan perceraian di luar Undang-Undang? Untuk menjawab hal ini, berikut perlu dikemukakan beberapa hal,[4] yaitu:
1.    Ta’lik Talak dilihat dari esensinya sebagai perjanjian yang menggantungkan kepada syarat dengan tujuan utama melindungi isteri dari kemudharatan atas kesewenangan suami.
2.    Ta’lik Talak sebagai alasan perceraian telah melembaga dalam hukum Islam sejak lama, sejak zaman sahabat. Sebahagian besar ulama sepakat tentang sahnya.
3.    Substansi shigat Ta’lik Talak yang ditetapkan oleh Menteri Agama, dipandang telah cukup memadai dipandang dari asas hukum Islam ataupun jiwa UUP.
4.    Di Indonesia, lembaga Ta’lik Talak secara yuridis formal telah berlaku sejak zaman Belanda, berdasarkan Staatblad 1882 No. 152 sampai setelah merdeka. Dan pada saat sekarang, dengan diberlakukannya KHI melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 yang antara lain mengatur tentang Ta’lik Talak, maka Ta’lik Talak dapat dikategorikan sebagai hukum tertulis.

Dari keempat hal tersebut, kiranya dapat memberi landasan hukum Ta’lik Talak tetap berlaku di lingkungan Pengadilan Agama, di mana Ta’lik Talak secara substansial dalam KHI dapat dilihat dari dua segi, yakni sebagai perjanjian perkawinan dan sebagai alasan perceraian.

Dan dari dua segi itu, bila dilihat dari sistematika penyusunan KHI, nampaknya KHI lebih menitikberatkan pada esensinya sebagai perjanjian perkawinan. Hal ini nampak pada pemuatannya pada pasal 45 dan 46 diatur lebih rinci dari pada pemuatannya dalam Bab XVI tentang putusnya perkawinan pasal 116.

B.     Tentang Rumusan Ta’lik Talak
Sebagaimana telah disinggung terdahulu, bahwa para ahli hukum berbeda dalam membahas mengenai Ta’lik Talak. Bagi ahli hukum Islam yang membolehkan, perbedaan di antara merekapun muncul, yang pada dasarnya terletak pada rumusan shigat Ta’lik Talak yang bersangkutan yang sampai sekarang masih mewarnai perkembangan hukum Islam.
Dalam kaitan ini, Ibnu Hazm berpendapat bahwa dari dua macam bentuk Ta’lik Talak (Qasamy dan Syarthi), keduanya tidak mempunyai akibat apa-apa. Alasannya ialah bahwa Allah telah mengatur secara jelas mengenai talak. Sedangkan Ta’lik Talak tidak ada tuntunannya dalam Alquran maupun sunnah.[5] Hal senada dikemukakan pula oleh Ibnu Taimiyah bahwa Ta’lik Qasamy yang mengandung maksud, tidak mempunyai akibat jatuhnya Talak.

Sementara itu, jumhur ulama Mazhab berpendapat bahwa bila seseorang telah menta’likkan talaknya yang dalam wewenangnya dan telah terpenuhi syarat-syaratnya sesuai kehendak mereka masing-masing, maka Ta’lik itu dianggap sah untuk semua bentuk Ta’lik, baik itu mengandung sumpah (qasamy) ataupun mengandung syarat biasa, karena orang yang menta’likkan Talak itu tidak menjatuhkan Talaknya pada saat orang itu mengucapkannya, akan tetapi Talak itu tergantung pada terpenuhinya syarat yang dikandung dalam ucapan Ta’lik itu.[6]
 
Pendapat jumhur inilah nampaknya yang menjadi anutan pada pemerintah Hindia Belanda di Indonesia. Dan pada masa kemerdekaan oleh Menteri Agama merumuskannya sedemikian rupa dengan maksud agar bentuk sighat Ta’lik jadi tidak secara bebas diucapkan oleh suami juga bertujuan agar terdapat keseimbangan antara hak Talak yang diberikan secara mutlak kepada suami dengan perlindungan terhadap isteri dari perbuatan kesewenangan suami.

Bila dicermati rumusan Ta’lik Talak, nampaknya telah mengalami banyak kemajuan, perubahan mana dimaksud tidak terletak pada unsur-unsur pokoknya,[7] tetapi mengenai kualitasnya yaitu syarat Ta’lik yang bersangkutan serta mengenai besarnya iwadh.

Perubahan mengenai kualitas syarat Ta’lik di Indonesia, baik sebelum kemerdekaan (1940) maupun pasca kemerdekaan (1947, 1950, 1956 dan 1975) yang ditentukan Departemen Agama semakin menunjukkan kualitas yang lebih sesuai dengan asas syar’iy yakni mempersukar terjadinya perceraian dan sekaligus melindungi isteri dari kesewenangan suami.

Perubahan rumusan tersebut dapat dikemukakan misalnya pada rumusan ayat (3) sighat Ta’lik, pada rumusan tahun 1950 disebutkan “menyakiti isteri dengan memukul”, sehingga semua pengertian dibatasi pada memukul saja, sedangkan sighat rumusan tahun 1956 tidak lagi sebatas memukul, sehingga perbuatan yang dapat dikategorikan menyakiti badan dan jasmani seperti: menendang, mendorong sampai jatuh dan sebagainya dapat dijadikan alasan perceraian, karena terpenuhi syarat Ta’lik dari segi perlindungan pada isteri.

Demikian halnya perubahan kualitas kepada yang lebih baik (mempersukar terjadinya perceraian) dapat dilihat pada rumusan ayat (4) sighat Ta’lik tentang membiarkan isteri. Pada rumusan tahun 1950 disebutkan selama 3 bulan, sedang rumusan tahun 1956 menjadi 6 bulan lamanya. Demikian pula tentang pergi meninggalkan isteri dalam ayat (1) sighat Ta’lik, dalam rumusan tahun 1950, 1956 dan 1969 sampai sekarang dirumuskan menjadi 2 tahun berturut-turut.[8]
Oleh karena itu sighat Ta’lik yang ditetapkan dalam PMA No. 2 Tahun 1990 junto sesuai dengan yang dimaksudkan dalam pasal 46 ayat (2) KHI dianggap telah memadai dan relevan dengan ayat-ayat tersebut. Dengan kata lain, semua bentuk Ta’lik Talak di luar yang ditetapkan oleh Departemen Agama seharusnya dianggap tidak pernah terjadi.

C.    Beberapa Permasalahan di Sekitar Ta’lik Talak
1.    Kekuatan Berlakunya Ta’lik Talak

Ta’lik Talak dalam berbagai kitab fiqh dibahas demikian mendetail, termasuk tentang kekuatan berlakunya Ta’lik Talak yang telah diucapkan suami. Salah satu hal yang mempengaruhi kekuatan berlakunya Ta’lik Talak adalah lafaz yang digunakan dalam sighat Ta’lik.

Menurut kitab Qawanin al-Syar’iyah, jika Ta’lik Talak itu menggunakan kata ان (jika) atau اذا  (apabila) atau  متي(manakala) dan semacamnya, maka sighat Ta’lik itu berlaku sekaligus, artinya jika telah terjadi perceraian, baik karena Talak Raj’i maupun lainnya, maka kekuatan Ta’lik Talak yang diucapkan suami gugur adanya.[9]
 
Lain halnya jika menggunakan kata كلما (sewaktu-waktu), dan ini yang dipakai dalam Permenag. No. 2 Tahun 1990, artinya jika sebelum terwujud syarat Ta’lik kemudian suami menjatuhkan Talak Raj’i dan kemudian suami merujuknya dalam masa iddah, maka Ta’lik Talak yang diucapkan suami tetap mempunyai kekuatan hukum, sehingga sewaktu-waktu terwujud syarat Ta’lik, maka isteri dapat menggunakan sebagai alasan gugatan perceraian dengan alasan pelanggaran Ta’lik Talak.[10]
Namun bila terjadi Talak Ba’in atau kawin lagi, setelah lepasnya Talak Raj’i, Ta’lik Talak yang diucapkan suami tidak lagi mempunyai kekuatan hukum, sehingga jika suami isteri itu menghendaki berlakunya perjanjian Ta’lik Talak, maka harus diulang.[11]
 
2.    Bila Suami atau Isteri Tidak Mengetahui Isi Sighat Ta’lik Talak
Jika suami tidak mengetahui isi atau maksud sighat Ta’lik Talak yang diucapkannya, maka hal itu harus dianggap tidak ada. Itulah sebabnya sehingga dalam surat nikah pada masa sebelum kemerdekaan sampai dengan tahun 1950, selalu ada catatan-catatan untuk mereka yang kurang paham dengan bahasa Indonesia, oleh PPN harus menjelaskannya dalam bahasa daerah yang dipahami oleh para pihak sampai mereka paham, dan disuruhnya mengucapkan Ta’lik itu dalam bahasa daerah yang dipahami. Namun pada tahun 1950 tidak ada lagi catatan demikian, sehingga ada kemungkinan jika PPN  tidak menjelaskan isi sighat Ta’lik, suami atau isteri tidak dapat mengetahuinya. Jika terjadi kondisi demikian, maka perjanjian itu dianggap tidak ada dan batal demi hukum. Hal ini merujuk kepada Qaidah Fiqhiyyah yang menyatakan bahwa yang dianggap ada dalam  perjanjian adalah maksud pengertiannya, bukan berdasarkan ucapan dan bentuk kata-katanya.[12]
 
3.    Mengucapkan Sighat Ta’lik Talak Karena Terpaksa
Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan Ta’lik Talak harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak, karena perbuatan itu merupakan perbuatan hukum yang akan berakibat hukum pula.

Jika suami mengucapkan Ta’lik Talak karena dipaksa atau ada pemaksaan, maka Talak suami tidak jatuh, karena hal demikian berarti bukan kehendak bebas yang berarti pula bahwa taklif (pembebanan) harus dianggap tidak ada pula.

Dalam keadaan seperti itu, maka para ulama sepakat bahwa jika suami berakal, baligh dan berkehendak bebas, maka Talaknya dipandang sah dan sebaliknya jika terjadi hal itu dipandang sebagai perbuatan sia-sia.[13] Dalam hubungan ini Nabi bersabda: “Umatku dibebaskan karena keliru, lupa dan mereka yang dipaksa”.[14]
 
Dalam praktek, jika terjadi hal demikian (Ta’lik Talak yang mengandung unsur paksaan), maka hakim harus menolak gugatan isteri, karena tidak memenuhi syarat Ta’lik, atau tidak terjadi pelanggaran sighat Ta’lik. Pendapat inilah yang populer hingga sekarang.

Satu-satunya pendapat yang menganggap sah atas Ta’lik Talak yang mengandung unsur paksaan adalah Imam Abu Hanifah, walaupun pendapat ini menyalahi pendapat jumhur.[15]
 
4.    D. Tidak Menandatangani Sighat Ta’lik
Secara yuridis dalam Permenag. No. 2 Tahun 1990 dkatakan bahwa untuk sahnya perjanjian Ta’lik Talak, maka suami harus menandatangani sighat Ta’lik yang diucapkannya sesudah akad nikah. Dari pernyataan ini dipahami bahwa antara pengucapan dan penandatanganan perjanjian Ta’lik Talak, keduanya bersifat kumulatif.

Dari keadaan demikian, bila dikaitkan dengan keadaan riil di lapangan masih sering terjadi, bahwa suami tidak menandatangani kutipan akta nikah, sekalipun dalam akta nikah dijelaskan bahwa suami mengucapkan Ta’lik Talak, kenyataan ini menunjukkan bahwa salah satu dari kedua syarat sahnya perjanjian Ta’lik Talak tidak terpenuhi, sehingga akibatnya perjanjian Ta’lik Talak tadi harus dianggap tidak sah atau batal.

Di pandang dari sudut kekuatan pembuktian, bahwa dalam kutipan akta nikah itu jelas bahwa suami mengucapkan sighat Ta’lik, maka hakim harus terikat terhadap apa yang tertera dalam kutipan akta nikah itu, karena pada dasarnya itu yang merupakan kekuatan pembuktian yang sempurna.[16]
 
Akan tetapi jika dilihat dari substansinya, maka Ta’lik Talak merupakan perjanjian suami isteri yang bersifat sukarela, yang ada atau tidak hanya ditentukan oleh para pihak (suami isteri) dengan tujuan memberikan keadilan bagi masing-masing pihak. Karena itu dalam kasus demikian, maka hakim karena jabatannya berwenang untuk menilai bahwa penandatanganan tadi tak ubahnya sebagai suatu tindakan yang sifatnya lebih menunjukkan pada tindakan administratif.

Dari kondisi seperti itu, maka jalan keluar yang dapat dipakai adalah jika suami hadir dalam persidangan, maka hakim dapat menunjukkan langsung padanya, dan jika suami mengaku, maka ia dipandang sah dan bila menyangkal, maka hakim harus memeriksa ada tidaknya perjanjian Ta’lik Talak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu bila suami tidak hadir, maka isteri harus membuktikan bahwa suami mengucapkan sighat Ta’lik Talak. Dalam hal ini hakim tidak cukup memakai bukti keterangan kutipan akta nikah, tetapi harus dikuatkan oleh bukti lain seperti keterangan dari PPN di mana pernikahan itu dilangsungkan atau dengan keterangan saksi-saksi.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian yang lalu, berikut dapat dirumuskan kesimpulan-kesimpulan yang sederhana:
1.    Mengenai Ta’lik Talak, terjadi ikhtilaf di kalangan para fuqaha, di antaranya ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan.
2.    Di Indonesia nampaknya, Ta’lik Talak telah ada sejak zaman Belanda, dan telah mengalami banyak perubahan bahkan pada masa kemerdekaan sampai sekarang, rumusannya pun telah ditetapkan oleh Departemen Agama dengan maksud untuk melindungi isteri dari perlakuan sewenang-wenang dari suami.
3.    Dalam tata cara penyelesaian administrasi perkawinan Indonesia, pembuktian tentang Ta’lik Talak menjadi bahagian yang amat penting demi memenuhi tuntutan perundang-undangan yang berlaku bagi warga negara, terutama yang beragama Islam, hal ini penting karena merupakan salah satu pembuktian di pengadilan, jika terjadi kasus cerai gugat. Wallahu A’lam Bi al-Shawab.

B.     Kritik dan Saran
Walaupun dalam pelaksanaan hukum perkawinan di Indonesia, khususnya tentang sighat Ta’lik Talak, telah mendapatkan rumusan yang baku dari Departemen Agama sebagaimana adanya sekarang ini, namun nampaknya rumusan itu tidaklah bersifat final untuk selamanya. Hal ini dibuktikan bahwa Ta’lik Talak itu sendiri dalam pembahasan para fuqaha, terjadi ikhtilaf, ada yang membolehkan, ada pula yang tidak. Yang tidak membolehkan beralasan bahwa kalau hanya dengan alasan perlindungan isteri dari kesewenangan suami, masih ada jalan lain yang dibenarkan oleh syari’at Islam.



DAFTAR PUSTAKA
Hamka. 1981. Tafsir Al-Azhar, Panji Masyarakat. Jakarta: t.p
Manan, Abdul. 1995. Masalah Ta’lik Talak Dalam Hukum Perkawinan Di             Indonesia dalam Mimbar Hukum No. 23 Tahun VI. Jakarta: Al-Hikmah.
Mertokusumo, Soedikno. 1976. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Liberty,
Sabiq, Sayyid. 1980. Fiqh al-Sunnah, Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr,
Al-Suyuthiy. Jami’ al-Saghir, Juz I. t.tp: t.p., t.th.
Syalthout, Mahmoud. Perbandingan Mazhab dan Masalah Fiqh, dialih bahasakan             oleh Drs. H. Ismuha. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Uthman, Sayyid. Qawanin al-Syar’iyah. Surabaya: Salin Nabhan, t. th.


[1] Lihat Mahmoud Syalthout, Perbandingan Mazhab dan Masalah Fiqh, dialih bahasakan oleh Drs. H. Ismuha. (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), h. 218-233.
[2] Lihat Abdul Manan, op. cit., h. 71-72.
[3] Lihat Prof. Dr. Hamka, “Tafsir Al-Azhar”, Panji Masyarakat (Jakarta: t.p., 1981), h. 71.
[4] Lihat Abdul Manan, op. cit., h. 72-73.
[5] Lihat Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid II (Beirut: Dar al-Fikr, 1980), h. 123.
[6] Lihat Mahmoud Syalthout, op. cit., h. 237.
[7] Unsur pokok Ta’lik Talak: 1. Suami meninggalkan isteri, 2. Suami tidak memberi nafkah, 3. Suami menyakiti isteri, 4. Suami membiarkan isteri, 5. Isteri tidak ridha, 6. Isteri mengadu, 7. Pengaduan diterima, 8. Isteri membayar iwadh, 9. Jatuh Talak suami satu, 10. Uang iwadh dikuasakan kepada Pengadilan.
[8] Lihat Abdul Manan, op. cit., h. 76.
[9] Lihat Sayyid Uthman, Qawanin al-Syar’iyah (Surabaya: Salin Nabhan, t. th.), h. 80.
[10] Lihat ibid
[11] Lihat ibid
[12] Lihat Abdul Manan, op. cit., h. 87.
[13] Lihat Sayyid Sabiq, op. cit., h. 211.
[14] Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthniy, Hakim dan Thabrani yang di-hasan-kan oleh Imam Nawawi. Selengkapnya lihat Al-Sunnah-Suyuthiy, Jami’ al-Saghir, Juz I (t.tp: t.p., t.th.), h. 600.
[15] Lihat Sayyid Sabiq, op. cit., h. 211.
[16] Lihat Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Jakarta: Liberty, 1976), 105-116

Tidak ada komentar:

Posting Komentar